Jumat, 05 September 2014

UPTD JARINGAN IRIGASI WILAYAH MAJALENGKA

Irigasi sebagai salah satu komponen pendukung keberhasilan pembangunan pertanian mempunyai peran yang sangat penting. Adanya perubahan tujuan pembangunan, pertanian dari meningkatkan produksi untuk swasembada beras menjadi melestarikan ketahanan pangan, meningkatkan pendapatan petani, kesempatan kerja di pedesaan dan perbaikan gizi keluarga, serta sejalan dengan semangat demokrasi, desentralisasi dan keterbukaan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, maka perlu dilakukan penyesuaian kebijakan dalam pengelolaan irigasi guna meningkatkan penyelenggaraan sistem irigasi secara efisien dan efektif, agar keberlanjutan sistem irigasi dan hak-hak air atas irigasi dapat terjamin.
Dalam UU No.7 Tahun 2004, tentang Sumber Daya Air dan PP No. 20 Tahun 2006, tentang Irigasi diamanatkan bahwa pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi dilaksanakan dengan mengutamakan kepentingan dan keikutsertaan petani dalam keseluruhan proses pengambilan keputusan serta pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.
PEMERINTAH PUSAT;
Melaksanakan pengelolaan sistem irigasi yang luasnya lebih dari 3000 Ha atau pada daerah irigasi lintas provinsi, daerah irigasi lintas negara, dan daerah irigasi strategis nasional.
PROVINSI ;
Melaksanakan pengelolaan sistem irigsi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya 1000 Ha sampai dengan 3000 Ha atau pada daerah irigasi yang bersifat lintas kabupaten/kota.
KABUPATEN / KOTA ;
Melaksanakan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi dalam kabupaten / kota yang luasnya kurang dari 1000 Ha.
Pengembangan jaringan irigasi meliputi kegiatan pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi pada setiap wilayah sungai. Pemerintah Pusat / Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten / Kota bertanggung jawab dalam Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Primer dan Sekunder, sedangkan Perkumpulan Petani Pemakai Air  (P3A) dapat berperan serta, dan bertanggung jawab dalam Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Tersier.
UPTD Jaringan Irigasi Wilayah Majalengka memiliki luas aeal 8.055 Ha, kewenangan Pemerintah Provinsi dengan luas areal 2.035 Ha yaitu Daerah Irigasi Cigasong, kewenangan Pemerintah Kabupaten 4.013 Ha dari 56 Daerah Irigasi tersebar di beberapa Kecamatan, sedangkan 2.007 Ha adalah tadah hujan.


Wilayah kerja UPTD Jaringan Irigasi Wilayah Majalengka mencakup 10 Kecamatan diantaranya Kec. Dawuan, Kec. Kadipaten, Kec. Panyingkiran, Kec. Majalengka, Kec. Maja, Kec. Banjaran, Kec. Argapura, Kec. Sukahaji, Kec. Cigasong, dan Kec. Kasokandel. Adapun batas wilayah kerja UPTD Jaringan Irigasi Wilayah Majalengka sebagai berikut :


Susunan Organisasi UPTD Jaringan Irigasi Wilayah Majalengka



       
Kegiatan Operasi

Secara hirarki jaringan irigasi dibagi menjadi jaringan utama dan jaringan tersier. Jaringan utama meliputi bangunan, saluran primer dan saluran sekunder. Sedangkan jaringan tersier terdiri dari bangunan dan saluran yang berada dalam petak  tersier.  Suatu  kesatuan  wilayah  yang mendapatkan  air dari  suatu  jarigan irigasi disebut dengan Daerah Irigasi.


Daerah Irigasi Cigasong


Bendung Cigasong

     Penyusunan Rencana Tata Tanam Tahunan dilakukan berdasarkan prinsip partisipatif dengan melibatkan peran aktif masyarakat petani. Secara aktif petani mendiskusikan komoditas yang akan ditanam bersama dengan petani lain dalam P3A maupun dengan kelompok P3A lainnya, sementara pemerintah bertindak dan berperan sebagai pembimbing atau penasehat yang memberi masukan dan pertimbangan berkaitan dengan ketersediaan air yang mungkin bisa dipergunakan untuk pertanian.


Rencana Tata Tanam Global Daerah Irigasi Cigasong


Rencana dan Realisasi Tanam Daerah Irigasi Cigasong

Dari hasil pencatatan debit sungai pada bangunan pengambilan terjadi kekurangan air (pada tanggal tertentu) maka pembagian dan pemberian air irigasi perlu dikoreksi dengan menggunakan perhitungan faktor K. Dimana :
               K   =            Q tersedia di bendung
                             Q yang diperlukan di bendung
Setelah ditetapkan rencana pembagian dan pemberian air tahunan oleh bupati/walikota, gubernur, atau menteri maka masing-masing pengelola irigasi tersebut menyusun rencana pembagian dan pemberian air pada jaringan sekunder dan primer.
Perencanaan tersebut disesuaikan dengan luas areal yang telah ditetapkan akan mendapatkan pembagian dan pemberian air dari jaringan sekunder dan primer. Perencanaan tersebut merupakan jumlah Rencana Pemberian Air (RPA) di petak tersier ditambah kehilangan air di saluran primer dan sekunder. Besarnya kehilangan air ini biasanya sebesar 10% sd. 20%.
Ada beberapa cara pemberian air irigasi :
a)      kondisi debit lebih besar dari 70% debit rencana, air irigasi dari saluran primer dan sekunder dialirkan secara terus-menerus (continous flow).
b)      kondisi debit 50-70% dari debit rencana, air irigasi dialirkan ke petak-petak tersier dilakukan dengan rotasi.
kondisi debit kurang dari 50% dari debit rencana, cara pemberian air terputus-putus (intermitten) dilaksanakan dalam rangka efisiensi penggunaan air pada jaringan irigasi yang mempunyai sumber air dari waduk atau dari sistem irigasi pompa.

Jadwal Giliran

Kegiatan Operasi

Kegiatan Pemeliharaan

Dalam rangka mendapatkan hasil pemeliharaan yang optimal guna mempertahankan fungsi jaringan irigasi sehingga pelaksanaan Operasi dapat berjalan sesuai yang diharapkan, diperlukan tahapan kegiatan sebagai berikut;
1.      Inventarisasi Jaringan irigasi
2.      Perencanaan Pemeliharaan Jaringan irigasi
3.      Pelaksanaan Pemeliharaan Jaringan
4.   Pemantauan dan Evaluasi Pemeliharaan Jaringan irigasi


Inventarisasi Bangunan Daerah Irigasi Cigasong


Skema Bangunan Daerah Irigasi Cigasong

Pelaksanaan Pemeliharaan Jaringan

1 komentar: