Irigasi sebagai salah satu komponen pendukung
keberhasilan pembangunan pertanian mempunyai peran yang sangat penting. Adanya
perubahan tujuan pembangunan, pertanian dari meningkatkan produksi untuk
swasembada beras menjadi melestarikan ketahanan pangan, meningkatkan pendapatan
petani, kesempatan kerja di pedesaan dan perbaikan gizi keluarga, serta sejalan
dengan semangat demokrasi, desentralisasi dan keterbukaan dalam tatanan
kehidupan bermasyarakat, maka perlu dilakukan penyesuaian kebijakan dalam
pengelolaan irigasi guna meningkatkan penyelenggaraan sistem irigasi secara
efisien dan efektif, agar keberlanjutan sistem irigasi dan hak-hak air atas
irigasi dapat terjamin.
Dalam UU No.7 Tahun 2004, tentang Sumber Daya Air dan PP
No. 20 Tahun 2006, tentang Irigasi diamanatkan bahwa pengembangan dan
pengelolaan sistem irigasi dilaksanakan dengan mengutamakan kepentingan dan
keikutsertaan petani dalam keseluruhan proses pengambilan keputusan serta
pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.
PEMERINTAH PUSAT;
Melaksanakan pengelolaan
sistem irigasi yang luasnya lebih dari 3000 Ha atau pada daerah irigasi lintas
provinsi, daerah irigasi lintas negara, dan daerah irigasi strategis nasional.
PROVINSI ;
Melaksanakan pengelolaan
sistem irigsi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya 1000 Ha
sampai dengan 3000 Ha atau pada daerah irigasi yang bersifat lintas
kabupaten/kota.
KABUPATEN / KOTA ;
Melaksanakan pengelolaan
sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi dalam kabupaten / kota
yang luasnya kurang dari 1000 Ha.
Pengembangan jaringan irigasi meliputi kegiatan
pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi pada setiap wilayah sungai. Pemerintah
Pusat / Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten / Kota bertanggung jawab
dalam Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Primer dan Sekunder,
sedangkan Perkumpulan Petani Pemakai Air
(P3A) dapat berperan serta, dan bertanggung jawab dalam Pembangunan dan
Peningkatan Jaringan Tersier.
UPTD Jaringan Irigasi Wilayah Majalengka
memiliki luas aeal 8.055 Ha, kewenangan Pemerintah Provinsi dengan luas areal 2.035
Ha yaitu Daerah Irigasi Cigasong, kewenangan Pemerintah Kabupaten 4.013 Ha dari
56 Daerah Irigasi tersebar di beberapa Kecamatan, sedangkan 2.007 Ha adalah
tadah hujan.
Wilayah kerja UPTD Jaringan Irigasi Wilayah
Majalengka mencakup 10 Kecamatan diantaranya Kec. Dawuan, Kec. Kadipaten, Kec.
Panyingkiran, Kec. Majalengka, Kec. Maja, Kec. Banjaran, Kec. Argapura, Kec.
Sukahaji, Kec. Cigasong, dan Kec. Kasokandel. Adapun batas wilayah kerja UPTD Jaringan
Irigasi Wilayah Majalengka sebagai berikut :
Susunan Organisasi UPTD Jaringan Irigasi
Wilayah Majalengka
Kegiatan Operasi
Secara hirarki jaringan irigasi dibagi menjadi
jaringan utama dan jaringan tersier. Jaringan utama meliputi bangunan, saluran
primer dan saluran sekunder. Sedangkan jaringan tersier terdiri dari bangunan
dan saluran yang berada dalam petak
tersier. Suatu kesatuan
wilayah yang mendapatkan air dari
suatu jarigan irigasi disebut
dengan Daerah Irigasi.
Daerah Irigasi Cigasong
Bendung Cigasong
Penyusunan Rencana Tata Tanam Tahunan dilakukan
berdasarkan prinsip partisipatif dengan melibatkan peran aktif masyarakat
petani. Secara aktif petani mendiskusikan komoditas yang akan ditanam bersama
dengan petani lain dalam P3A maupun dengan kelompok P3A lainnya, sementara
pemerintah bertindak dan berperan sebagai pembimbing atau penasehat yang
memberi masukan dan pertimbangan berkaitan dengan ketersediaan air yang mungkin
bisa dipergunakan untuk pertanian.
Rencana Tata Tanam Global Daerah Irigasi Cigasong
Rencana dan Realisasi Tanam Daerah Irigasi Cigasong
Dari hasil pencatatan debit sungai pada
bangunan pengambilan terjadi kekurangan air (pada tanggal tertentu) maka
pembagian dan pemberian air irigasi perlu dikoreksi dengan menggunakan
perhitungan faktor K. Dimana :
K =
Q tersedia di bendung
Q yang diperlukan di bendung
Setelah ditetapkan rencana pembagian dan pemberian air
tahunan oleh bupati/walikota, gubernur, atau menteri maka masing-masing
pengelola irigasi tersebut menyusun rencana pembagian dan pemberian air pada
jaringan sekunder dan primer.
Perencanaan tersebut disesuaikan dengan luas areal yang
telah ditetapkan akan mendapatkan pembagian dan pemberian air dari jaringan
sekunder dan primer. Perencanaan tersebut merupakan jumlah Rencana Pemberian
Air (RPA) di petak tersier ditambah kehilangan air di saluran primer dan
sekunder. Besarnya kehilangan air ini biasanya sebesar 10% sd. 20%.
Ada beberapa
cara pemberian air irigasi :
a)
kondisi debit lebih besar dari 70% debit rencana, air irigasi dari
saluran primer dan sekunder dialirkan secara terus-menerus (continous flow).
b)
kondisi debit 50-70% dari debit rencana, air irigasi dialirkan ke
petak-petak tersier dilakukan dengan rotasi.
kondisi
debit kurang dari 50% dari debit rencana, cara pemberian air terputus-putus
(intermitten) dilaksanakan dalam rangka efisiensi penggunaan air pada jaringan
irigasi yang mempunyai sumber air dari waduk atau dari sistem irigasi pompa.
Jadwal Giliran
Kegiatan Operasi
Kegiatan Pemeliharaan
Dalam rangka mendapatkan hasil pemeliharaan yang
optimal guna mempertahankan fungsi jaringan irigasi sehingga pelaksanaan
Operasi dapat berjalan sesuai yang diharapkan, diperlukan tahapan kegiatan
sebagai berikut;
1.
Inventarisasi
Jaringan irigasi
2.
Perencanaan
Pemeliharaan Jaringan irigasi
3.
Pelaksanaan
Pemeliharaan Jaringan
4. Pemantauan dan Evaluasi
Pemeliharaan Jaringan irigasi
MANTABB
BalasHapus