Alhamdulillahirobbilalamin setelah penantian yang cukup lama dari mulai lomba petugas O & P tingkat Kabupaten Majalengka, lomba petugas O & P tingkat Provinsi Jawa Barat kemudian lomba petugas O & P tingkat Nasional akhirnya UPTD Jaringan Irigasi Wilayah Majalengka Kab. Majalengka dapat berbicara banyak dengan mendapat juara 3 Tingkat Nasional. Penyerahan hadiah diberikan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat pada Hari Bhakti PU tanggal 3 Desember 2014 di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat.
BIODATA Kepala UPTD Jaringan Irigasi Wilayah Majalengka
Nama : JAJAT RUCHIJAT
Tempat/Tanggal Lahir : Sumedang 16 Nopember 1959
pangkat/golongan : Penata Tk.1 / III/d
Pelatihan : LATPIM Tahun 2010, Manajemen Proyek, Motode SRI, Operasi dan Pemeliharaan
Penyerahan hadiah oleh Bpk. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Photo bersama Pemenang Lomba dan Bpk. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Photo bersama Bpk. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Photo bersama dengan pendamping Dinas PSDA Provinsi Jawa Barat
Photo bersama Dirjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Pertambangan dan Energi adalah salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat. Dinas PSDAPE memiliki visi misi sebagai berikut :
VISI
“Terwujudnya Intensitas Tanam yang Optimal
dari Irigasi yang Mantap serta Mendorong Kegiatan Pertambangan yang Berwawasan
Lingkungan dengan Memanfaatkan Sumber Daya Daerah Kabupaten Majalengka bagi
Kehidupan Masyarakat”
MISI
Mempertahankan
dan Meningkatkan Kuantitas serta Kualitas Sarana Irigasi, Tambang dan Energi.
Meningkatkan
Kelestarian Sumber-sumber Daya Air, Pertambangan dan Energi.
Meningkatkan
Disiplin Para Petugas Pengelolaan Sumber Daya Air, Pertambangan dan Energi
secara Profesional.
Memberdayakan
Masyarakat Petani sebagai Pengelola dan Pemakai Air.
Mengembangkan
kekuatan ekonomi kerakyatan sebagai tulang punggung pembangunan ekonomi di
Kabupaten Majalengka.
MOTTO
“LESTARIKAN
MATA AIR SEBELUM MENJADI AIR MATA”
Struktur Organisasi Dinas PSDAPE Kab. Majalengka
Tahun 2014 Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Air mengalokasikan dana untuk kegiatan Lomba Petugas O&P Tingkat Kabupaten dengan kategori Pengamat UPTD dan Juru yang diikuti oleh 9 UPTD. Pada Tahun 2014 juara pertama Lomba Petugas O&P Tingkat Kabupaten dengan kategori Pengamat UPTD diraih oleh Pengamat UPTD Jaringan Irigasi Wilayah Majalengka, sedangkan untuk kategori juru diraih oleh juru pengairan UPTD Jaringan Irigasi Wilayah Dawuan.
Juara pertama Lomba Petugas O&P Tingkat Kabupaten Majalengka kategori Pengamat dan Juru mengikuti Lomba Petugas O&P Tingkat Provinsi yang diselenggarakan di Dinas PSDA Jawa Barat. Juara pertama kategori Pengamat diraih oleh Pengamat UPTD Jaringan Irigasi Wilayah Majalengka, sedangkan untuk kategori juru diraih oleh juru pengairan Kabupaten Cianjur. Selanjutnya juara pertama kategori pengamat dan juru akan mengikuti Lomba Petugas O&P Tingkat Nasional Tahun 2014 mewakili provinsi Jawa Barat yang diselenggarakan pada tanggal 22 Agustus 2014 di Padang.
Lomba Petugas O&P Tingkat Nasional Tahun 2014 dilaksanakan 2 kali penilaian. penilaian pertama dengan bobot 40% yaitu presentasi, sedangkan penilaian kedua dengan bobot 60% yaitu lapangan. Pada penilaian presentasi, Pengamat UPTD Jaringan Irigasi Wilayah Majalengka mempresentasikan Daerah Irigasi Cigasong. Walaupun persiapan pembuatan power point dan makalah untuk mempresentasikan Daerah Irigasi Cigasong terkesan seadanya, namun dengan wawasan Pengamat UPTD Jaringan Irigasi Wilayah Majalengka mengenai Operasi dan Pemeliharaan yang mumpuni serta dapat memecahkan masalah Operasi dan Pemeliharaan dengan baik, UPTD Jaringan Irigasi Wilayah Majalengka mewakili provinsi Jawa Barat akhirnya mendapat nominasi 3 besar kalah bersaing dengan Jawa Timur dan Jawa Tengah. Namun hasil tersebut dapat berubah ketika penilaian dilapangan tidak memuaskan.
Pada tanggal 16 September 2014 dilaksanakan penilaian lapangan di wilayah Pengamat UPTD Jaringan Irigasi Wilayah Majalengka. Penilaian lapangan meliputi kelembagaan, kegiatan operasi dan pemeliharaan. Hasil penilaian lapangan oleh 5 tim juri dimasukan ke dalam kotak, kemudian kotak tersebut akan di buka pada tanggal 3 Desember 2014 (hari PU). Dengan kata lain juara 1, 2, 3 akan diketahui pada tanggal 3 Desember 2014.
Penyambutan Tim Penilai Lomba Petugas O&P Teladan Tahun 2014
Kegiatan Penialaian Lapangan
Memasukan Hasil Penilaian Lapangan Ke Dalam Kotak
Photo Bersama Dengan Tim Penilai Lomba Petugas O&P Teladan Tingkat Nasional Tahun 2014
Irigasi sebagai salah satu komponen pendukung
keberhasilan pembangunan pertanian mempunyai peran yang sangat penting. Adanya
perubahan tujuan pembangunan, pertanian dari meningkatkan produksi untuk
swasembada beras menjadi melestarikan ketahanan pangan, meningkatkan pendapatan
petani, kesempatan kerja di pedesaan dan perbaikan gizi keluarga, serta sejalan
dengan semangat demokrasi, desentralisasi dan keterbukaan dalam tatanan
kehidupan bermasyarakat, maka perlu dilakukan penyesuaian kebijakan dalam
pengelolaan irigasi guna meningkatkan penyelenggaraan sistem irigasi secara
efisien dan efektif, agar keberlanjutan sistem irigasi dan hak-hak air atas
irigasi dapat terjamin.
Dalam UU No.7 Tahun 2004, tentang Sumber Daya Air dan PP
No. 20 Tahun 2006, tentang Irigasi diamanatkan bahwa pengembangan dan
pengelolaan sistem irigasi dilaksanakan dengan mengutamakan kepentingan dan
keikutsertaan petani dalam keseluruhan proses pengambilan keputusan serta
pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.
PEMERINTAH PUSAT;
Melaksanakan pengelolaan
sistem irigasi yang luasnya lebih dari 3000 Ha atau pada daerah irigasi lintas
provinsi, daerah irigasi lintas negara, dan daerah irigasi strategis nasional.
PROVINSI ;
Melaksanakan pengelolaan
sistem irigsi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya 1000 Ha
sampai dengan 3000 Ha atau pada daerah irigasi yang bersifat lintas
kabupaten/kota.
KABUPATEN / KOTA ;
Melaksanakan pengelolaan
sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi dalam kabupaten / kota
yang luasnya kurang dari 1000 Ha.
Pengembangan jaringan irigasi meliputi kegiatan
pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi pada setiap wilayah sungai. Pemerintah
Pusat / Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten / Kota bertanggung jawab
dalam Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Primer dan Sekunder,
sedangkan Perkumpulan Petani Pemakai Air(P3A) dapat berperan serta, dan bertanggung jawab dalam Pembangunan dan
Peningkatan Jaringan Tersier.
UPTD Jaringan Irigasi Wilayah Majalengka
memiliki luas aeal 8.055 Ha, kewenangan Pemerintah Provinsi dengan luas areal 2.035
Ha yaitu Daerah Irigasi Cigasong, kewenangan Pemerintah Kabupaten 4.013 Ha dari
56 Daerah Irigasi tersebar di beberapa Kecamatan, sedangkan 2.007 Ha adalah
tadah hujan.
Wilayah kerja UPTD Jaringan Irigasi Wilayah
Majalengka mencakup 10 Kecamatan diantaranya Kec. Dawuan, Kec. Kadipaten, Kec.
Panyingkiran, Kec. Majalengka, Kec. Maja, Kec. Banjaran, Kec. Argapura, Kec.
Sukahaji, Kec. Cigasong, dan Kec. Kasokandel. Adapun batas wilayah kerja UPTD Jaringan
Irigasi Wilayah Majalengka sebagai berikut :
Susunan OrganisasiUPTD Jaringan Irigasi
Wilayah Majalengka
Kegiatan Operasi
Secara hirarki jaringan irigasi dibagi menjadi
jaringan utama dan jaringan tersier. Jaringan utama meliputi bangunan, saluran
primer dan saluran sekunder. Sedangkan jaringan tersier terdiri dari bangunan
dan saluran yang berada dalam petak
tersier. Suatu kesatuan
wilayah yang mendapatkan air dari
suatu jarigan irigasi disebut
dengan Daerah Irigasi.
Daerah Irigasi Cigasong
Bendung Cigasong
Penyusunan Rencana Tata Tanam Tahunan dilakukan
berdasarkan prinsip partisipatif dengan melibatkan peran aktif masyarakat
petani. Secara aktif petani mendiskusikan komoditas yang akan ditanam bersama
dengan petani lain dalam P3A maupun dengan kelompok P3A lainnya, sementara
pemerintah bertindak dan berperan sebagai pembimbing atau penasehat yang
memberi masukan dan pertimbangan berkaitan dengan ketersediaan air yang mungkin
bisa dipergunakan untuk pertanian.
Rencana Tata Tanam Global Daerah Irigasi Cigasong
Rencana dan Realisasi Tanam Daerah Irigasi Cigasong
Dari hasil pencatatan debit sungai pada
bangunan pengambilan terjadi kekurangan air (pada tanggal tertentu) maka
pembagian dan pemberian air irigasi perlu dikoreksi dengan menggunakan
perhitungan faktor K. Dimana :
K =
Q tersedia di bendung
Q yang diperlukan di bendung
Setelah ditetapkan rencana pembagian dan pemberian air
tahunan oleh bupati/walikota, gubernur, atau menteri maka masing-masing
pengelola irigasi tersebut menyusun rencana pembagian dan pemberian air pada
jaringan sekunder dan primer.
Perencanaan tersebut disesuaikan dengan luas areal yang
telah ditetapkan akan mendapatkan pembagian dan pemberian air dari jaringan
sekunder dan primer. Perencanaan tersebut merupakan jumlah Rencana Pemberian
Air (RPA) di petak tersier ditambah kehilangan air di saluran primer dan
sekunder. Besarnya kehilangan air ini biasanya sebesar 10% sd. 20%.
Ada beberapa
cara pemberian air irigasi :
a)kondisi debit lebih besar dari 70% debit rencana, air irigasi dari
saluran primer dan sekunder dialirkan secara terus-menerus (continous flow).
b)kondisi debit 50-70% dari debit rencana, air irigasi dialirkan ke
petak-petak tersier dilakukan dengan rotasi.
kondisi
debit kurang dari 50% dari debit rencana, cara pemberian air terputus-putus
(intermitten) dilaksanakan dalam rangka efisiensi penggunaan air pada jaringan
irigasi yang mempunyai sumber air dari waduk atau dari sistem irigasi pompa.
Jadwal Giliran
Kegiatan Operasi
Kegiatan Pemeliharaan
Dalam rangka mendapatkan hasil pemeliharaan yang
optimal guna mempertahankan fungsi jaringan irigasi sehingga pelaksanaan
Operasi dapat berjalan sesuai yang diharapkan, diperlukan tahapan kegiatan
sebagai berikut;
1.Inventarisasi
Jaringan irigasi
2.Perencanaan
Pemeliharaan Jaringan irigasi
3.Pelaksanaan
Pemeliharaan Jaringan
4. Pemantauan dan Evaluasi
Pemeliharaan Jaringan irigasi
Wisata Paralayang Gunung Panten terletak di 2 Desa yaitu Kelurahan Munjul dan Desa Sidamukti Kecamatan
Majalengka Kabupaten Majalengka. Tempat take off paralayang sampe patung harimau yang berada di Gunung Panten secara administratif terletak di wilayah Kelurahan Munjul, sedangkan dari tempat tiket sampe patung harimau secara administratif terletak di wilayah Desa Sidamukti. Namun secara administratif berada di daerah Kelurahan Munjul, penggarap/pemilik lahan semuanya orang Sidamukti.
Jarak tempuh Wisata Paralayang Gunung Panten dari pusat
Kota Majalengka berjarak sekitar +- 4 KM. Jalur yang bisa ditempuh untuk mencapai objek wisata
ini dengan melewati Bundaran Munjul, kemudian mengarah ke selatan
menuju Desa Sidamukti. Kondisi jalan cukup baik dan bisa dilalui oleh
kendaraan roda 4 sampai menuju area paralayang.
Petunjuk Arah Area Paralayang dari Munjul
Objek wisata ini dirintis sejak tahun 2010. Dibukanya wisata
Paralayang ini didukung oleh Pemkab Majalengka, dilihat dari upaya
perbaikan infrastruktur dan akses menuju wisata paralayang ini. Tercatat
sudah dua kali diselenggarakannya kejuaraan nasional paralayang di
tempat ini.
Kegiatan Paralayang
Kegiatan Gantole
Wisata Paralayang Gunung Panten ini tentunya masih perlu
pengembangan, misalnya saja saat ini belum adanya wisata reguler yang
menyediakan wisata terbang dengan menggunakan paralayang tentunya untuk
para pengunjung yang datang ke tempat ini, masih perlunya tambahan
infrastruktur untuk melengkapi objek wisata ini. Namun tenang saja walau
saat ini pengunjung belum bisa menikmati wisata terbang layang
menggunakan paralayang, pengunjung bisa menikmati pemandangan Kota
Majalengka dari tempat tak off paralayang yang berada di puncak Gunung
Panten. View terbaik untuk melihat pemadangan Kota Majalengka adalah
sore hari pada saat musim kemarau, pengunjung akan disuguhkan dengan
pemandangan daratan Majalengka dan tentunya Gunung Ciremai yang tegak
kokoh di timur Majalengka.
Selain obyek wisata paralayang, di daerah area paralayang terdapat juga wisata alam yang menyajikan tumbuhan yang sudah berusia ribuan tahun serta terdapat ratusan monyet liar..
2. Curug Cisempong
Curug Cisempong berada di Desa Sidamukti Kecamatan Majalengka Kab. Majalengka. Jarak tempuh dari area paralayang +- 1 Km ke Barat. Pengunjung bisa menggunakan kendaraan roda 2 maupun 4 untuk mencapai tempat parkir curug cisempong (Blok Buah lega). Dari tempat parkir pengunjung harus jalan kaki sejauh +- 1/5 Km untuk mencapai tujuan. Namun pengunjung jangan khawatir, karena selama perjalanan menuju tujuan akan disuguhkan dengan pemandangan pohon-pohon mangga gedong gincu yang merupakan produk unggulan pertanian Blok Buah Lega Desa Sidamukti Kec. Majalengka Kab. Majalengka.
3. Sirkuit Road Race
Sirkuit Road Race Kabupaten Majalengka berada di Blok Cibatu Kel. Munjul Kec/Kab. Majalengka. Namun pada saat ini belum bisa digunakan, dikarenakan pada Bulan Agustus Tahun 2014 Sirkuit Road Race baru tahap pembangunan sarana dan prasana.. Mudah-mudahan pada Tahun 2015 Sirkuit Road Race sudah bisa digunakan..
Dalam arti yang sempit, operasi jaringan irigasi adalah pengaturan
pintu-pintu pada bangunan air (bendung, bangunan bagi dll) untuk menyadap air
dari sumber air, mengalirkannya ke dalam jaringan irigasi, memasukan air
kepetak-petak sawah, serta membuang kelebihari air ke saluran pembuang. Dalam arti yang luas, operasi adalah usaha-usaha untuk memanfaatkan
prasarana irigasi (jaringan irigasi) secara optimal.
Menurut PP No. 20 tahun 2006 tentang Irigasi dalam pasal 1, Operasi
jaringan irigasi adalah upaya pengaturan air pada jaringan irigasi yang
meliputi penyediaaan, pembagian, pemberian, penggunaan dan pembuangannya
termasuk kegiatan membuka menutup pintu bangunan irigasi, menyusun rencana tata
tanam, menyusun sistem golongan, menyusun rencana pembagian air, kalibrasi,
pengumpulan data, monitoring dan evaluasi.
Kegiatan operasi meliputi :
1. Pengumpulan Data
Adapun data yang harus dikumpulkan untuk keperluan operasi yang baik dan benar serta kesinambungannya, meliputi data:
1) Data hidrotogi antara lain data debit air tersedia;
2) Data agroklimatologi antara lain kebutuhari air tanaman; dan
3) Data jenis tanaman, macam, dan arealnya.
2. Penyediaan air irigasi
Penyediaan dan pengaturan air irigasi dimulai dan air yang tersedia untuk memenuhi kebutuhari tanaman yang berasal dan:
1) Air hujan yang jatuh di daerah yang bersangkutan; dan
2) Air irigasi dan sumber air (sungai, waduk, mata air, air tanah yang dipompa).
Penyediaan
air irigasi ditujukan untuk mendukung produktivitas lahari dalam rangka
meningkatkan produksi pertanian yang maksimal dengan tetap
memperhatikan kepentingan lainnya, tetapi penyediaan air untuk memenuhi
kebutuhari pokok seharii-harii dan irigasi bagi pentanian rakyat dalam
sistem irigasi yang sudah ada merupakan pnioritas utama penyediaan
sumber daya air di atas semua kebutuhari.
Air
irigasi di Indonesia umumnya diambil dan sumber air sungai yang tidak
didukung oleh waduk yang diperkirakan meliputi ±89 % dan total areal
irigasi, sedangkan yang sudah didukung waduk baru sekitar ± 11 % dan
total areal irigasi.
Air
yang tersedia di sungai selalu berubah-ubah dan waktu ke waktu,
karenanya perlu ditentukan besannya debit air yang tersedia, yang
diharapkan agak secara pasti dapat terjadi yang dapat dipergunakan
sebagai dasar perencanaan untuk mengatun rencana pembagian air dan
menentukan rencana tata tanam.
Disamping
itu debit tersedia tidak dapat dimanipulin, dalam anti disimpan dulu,
tetapi semua kegiatan yang berkaitan dengan memanfaatkan air irigasi
harus rnenyesuaikan dengan debit tensedia, baik waktu pemanfaatan dan
jurnlahnya. Waktu tersedianya juga cenderung makin pendek sebagai
akibat rusaknya hutan daerah tangkapan air di bagian hulu, sebaliknya
jumlah tersedianya melebihi yang dibutuhkan, dimana tenjadi banjir dan
tidak dapat dirnanfaatkan.
Rencana
tahunan penyediaan air irigasi pada setiap daerah irigasi disusun oleh
dinas kabupaten/kota atau dinas provinsi yang membidangi irigasi sesual
dengan kewenangannya berdasarkan usulan perkumpulan petani pemakai air
(P3A) dan atau pemakai air irigasi lainnya. Rencana tahunan penyediaan
air irigasi tersebut harus dibahas dan disepakati dalam komisi irigasi.
3. Menyusun Rencana Tata Tanam
Mengingat pentingnya rencana tata tanam pada suatu daerah irigasi maka akan disusun khusus modul rencana tata tanam.
4. Sistem Golongan
Apabita
debit tensedia sudah diketahui, langkah selanjutnya adalah mengatur
penlu tidaknya sistem golongan, hat ini disebabkan untuk pengolahari
tanah pada awal musim tanam padi dipenlukan air sangat banyak, terutama
bagi tanaman musim hujan yang justru harus dimulai pada akhir musim
kemarau, dirnana debit sungai pada umumnya masih kecil dan curah hujan
masih sedikit. Oleh karena itu untuk pengaturan air irigasi perlu
dilakukan dengan sistem golongan, dimana awal pengolahari tanah seluruh
daerah irigasi tidak serentak.
Caranya
daerah irigasi tersebut dibagi-bagi menjadi beberapa bagian (3-5
bagian/golongan), dimana awal pembenian air untuk masing-masing bagian
tidak sama. Pada umumnya berjarak 10 atau 15 hari antara golongan yang
satu dengan
Golongan benikutnya. Cara mi
disebut pembagian air secara gotongan, masing-masing bagian daenah
irigasi tersebut dinamakan golongan. Dengan sistem golongan ini
terdapat keuntungan berupa dapat diperkecilnya dimensi saluran dan
bangunan, akibat dapat diperkecilnya puncak kebutuhari air.
5. Rencana Pembagian Air
Rencana
tahunan pembagian air irigasi disusun oleh dinas kabupaten/kota atau
dinas provinsi yang membidangi irigasi sesual dengan kewenangannya
bordasarkan rencana tahuran penyediaan air irigasi, usulan perkumpulan
petani pemakai air (P3A) dan pemakai air untuk kepentingan Iainnya.
Rencana
pembagian air irigasi ditetapkan oleh bupati/walikota atau gubernur
sesuai dengan kewenangan dan atau penyelengganaan wewenang yang
ditimpahkan kepada pemenintah daerah yang bersangkutan, sedangkan
rencana tahunan pembenian air irigasi pada daerah irigasi lintas
provinsi dan strategis nasional yang belum dilimpahkan kepada
pemenintah provinsi atau pemenintah kabupaten/kota disusun oleh
instansi tingkat pusat yang membidangi irigasi dan diseoakatm bersama
dalam forum koordinasi komisi irigasi atau yang disebut dengan nama
lain dan ditetapkan oleh Menteni sesuai dengan hak guna air untuk
irigasi yang tetah ditentukan atau kebutuhari air irigasi yang
dipenlukan berdasankan usulan petani.
6. Pemberian air irigasi
Rencana
pembenian air irigasi disusun oleh dinas kabupaten/kota atau dinas
provinsi yang membidangi irigasi sesuai dengan kewenangannya
berdasarkan rencana tahunan penyediaan air irigasi, usulan penkumpulan
petani pemakai air (P3A) dan pemakai air untuk kepentingan lainnya.
Rencana pemberian air irigasi harus disepakati oleh komisi irigasi
kabupaten/kota atau komisi irigasi provinsi sesuai dengan cakupan
tugasnya berdasarkan:
1) Kebutuhari air irigasi yang diperlukan; dan
2) Kesepakatan dengan perkumpulan petani pemakai air (P3A).
Ada beberapa cara pemberian air irigasi ke petak tersier yaitu:
1) kondisi debit Iebih besar dan 70 % debit rencana
Air
irigasi dan saluran primer dan sekunder diatirkan secara terus menerus
(continuous flow) ke petak-petak tersier metalui pintu sadap tersier.
Dalam petak tersien air tetap mengatir dan petak sawah yang lebih
tinggi ke petak sawah yang tebih rendah. Jika ada kelebihari air maka air dan petak sawah yang terendah akan masuk ke saluran pembuang.
2) Kondisi debit kurang dan 70 % sampai dengan 50 % dari debit rencana
Apabita
kondisi debit tersedia kurang dan 70 % sampai dengan 50n % dan debit
rencana, maka pelaksanaan pemberian air ke petak-petak tersier
dilakukan dengan rotas. Pelaksanaan rotasi dapat diatur antar sekunder,
misal suatu jaringan irigasi mempunyai 2 (dua) sekunder yaitu sekunder
A dan sekunder B. maka selama 3 (tiga) hari air irigasi dialirkan ke
sekunder A dan 3 (tiga) hari benikutnya ke sekunder B begitu setiap 3
(tiga) hari ditakukan pergantian sampai suatu saat debitnya kembali
normal dan pemberian air berubah menjadi continuous flow.
Rotasi
juga dapat dilakukan antar petak tersier, dimana petak-petak tersier
sudah diberi nomor 1, 2, 3, dan pada umumnya tidak lebih dan 4 maka,
tiap 3 (tiga) hari pertama air dialirkan ke petak-petak tensier yang
bernomor ganjil dan 3 (tiga) hari berikutnya dialirkan ke petak-petak
tersier yang bernomor genap.
3) Cara pemberian air intermitten
Cara
pembenian air intermitten biasanya ditaksanakan katau jaringan irigasi
mempunyai sumben air dan waduk, atau dan sistem irigasi pompa, dimana
misalnya I (satu) minggu air waduk dialirkan ke jaringan irigasi dan I
(satu) minggu kemudian waduknya ditutup demikian seterusnya sehingga
setiap minggu dapat air dan satu minggu kemudian tidak dapat air. Pada
sistem irigasi pompa, juga demikian misalnya 1 (satu) hari pompa
dihidupkan dan 1 (satu) hari kemudian tidak dihidupkan.
7. Melaksanakan Tata Tanam dan Pembagian Air
Tata
tanam yang telah disusun harus dilaksanakan sesuai dengan waktu dan
besaran/ volume penibagian air yang direncanakan walaupun dalam
pelaksanaannya sening dijumpai nencana pembagian air kurang dan volume
rencana disebabkan debit tersedia (dependable flow) meleset 20 %. Ditambah faktor penggundulan daerah tangkapan air (catchment area), maka Iebih sening mengalami kekurangan air.
8. Membuka dan Menutup Pintu
Kegiatan membuka dan menutup pintu rneliputi:
1) Pintu dibendung, setiap bendung harius dilengkapi dengan manual openasi bendung;
2) Pintu bangunan bagi di saluran primer dipengunakan untuk membagi air dan saluran primer ke saturan sekunder; dan
3) Pintu bangunan bagi di sekunder dipergunakan untuk membagi air ke petak tersier.
9. Kalibarasi
Kegiatan kalibrasi çiimaksudkan untuk menena kebenaran debit yang keluan haik dan pintu bendung, bangunan bagi primer, dan bagunan bagi sekunder. Pen?raan biasanya menggunakan alat current meter dan pelampung.
10. Monitoring dan Evaluasi
Kegiatan
monitoring dan evaluasi adalah sangat penting untuk perencanaan oporasi
pada tahun rnendatang, yang metiputi monitoring dan evatuasi
ketersediaan air, waktu pembagian air, tata tanam, dan sistem golongan.
PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI
Pemeliharaan jaringan
irigasi adalah upaya menjaga dan mengamankan jaringan irigasi agar selalu dapat berfungsi
dengan baik guna memperlancar pelaksanaan operasi dan
mempertahankan kelestariannya melalui kegiatan perawatan,perbaikan, pencegahan dan pengamanan yang harus dilakukan secara terus menerus
1.Pengamanan / Pencegahan
Sesuai
dengan PP no 20 tahun 2006 pasal 59 ayat 1 menyebutkan bahwa pengamanan
jaringan irigasi bertujuan untuk mencegah tindakan manusia atau hewan
yang dapat merusak jaringan irigasi.
Jaringan irigasi dst.........
Kegiatan pengamanan antara lain:
·Membuat
bangunan pengamanan ditempat-tempat yang berbahaya, misalnya :
disekitar bangunan utama, siphon, ruas saluran yang tebingnya curam,
daerah padat penduduk dan lain sebagainya.
·Penyediaan tempat mandi hewan dan tangga cuci.
·Pemasangan penghalang di jalan inspeksi dan tanggul-tanggul saluran berupa portal, patok.
Kegiatan pencegahari antara lain:
·Melarang
pengambilan batu, pasir dan tanah pada lokasi ± 500 m sebelah hulu dan
± 1.000 m sebelah hilir bendung irigasi atau sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
·Melarang memandikan hewan selain di tempat yang telah ditentukan dengan memasang papan larangan.
·Menetapkan garis sempadan saluran sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
·Memasang papan larangan tentang penggarapan tanah dan mendirikan bangunan di dalam garis sempadan saluran.
·Petugas pengelola irigasi harus mengontrol patok-patok batas tanah pengairan supaya tidak dipindahkan oleh masyarakat.
·Memasang papan larangan untuk kendaraan yang melintas jalan inspeksi yang melebihi kelas jalan.
·Melarang mandi di sekitar bangunan atau lokasi-lokasi yang berbahaya.
·Melarang mendirikan bangunan dan atau menanam pohon di tanggul saluran irigasi.
·Mengadakan penyuluhari/sosialisasi kepada masyarakat dan instansi terkait tentang pengamanan fungsi Jaringan Irigasi.
2.Pemeliharaan Rutin
1.Kegiatan perawatan
rutin ini biasanya muncul setiap tahun seperti:
2.Membersihkan
sampah, lumpur dan lain-lain pada bangunan ukur dan pintu air
3.Memotong rumput dan
tumbuhari pengganggu di sepanjang saluran
4.Merapihkan lubang
saluran
5.Menutup bocoran
kecil
6.Memberi pelumas
pintu air
3.Pemeliharaan berkala
a.Kegiatan
pemeliharaan berkala yang muncul setiap 2 tahun sampai dengan 5 tahun,
misalnya:
ØMengecat pintu air
ØMengganti skolt
balk yang lapuk
ØMenggali endapan di
saluran
ØMemperbaiki sayap
bangunan, tembok saluran
ØMemperbaiki dan
mengecat rumah bangunan-bangunan bagi
b.Kegiatan
pemeliharaan berkala yang muncul setiap 5-10 tahun, misalnya:
ØMeninggikan tanggul
saluran
ØMemperbaiki bendung
(sayap, pintu air dan lain-lain)
ØMengganti pintu air
yang rusak
ØMemperbaiki
kerusakan akibat bencana alam secara permanen, dimana lebih dulu sudah
dilaksanakan dengan perbaikan darurat.
ØMembeli kendaraan
roda 4 (untuk mengganti yang sudah rusak)
ØMembeli peralatan
hidrologi/hidrometri
ØMeninggikan tanggul
sungai, tanggul saluran
ØMemperbaiki bendung
(sayap, pintu air, dll)
ØMengganti pintu air
yang rusak
ØMenambah bangunan
baru seperti : lining saluran, gorong-gorong, pintu air dan lain-lain (
biasanya masuk program penyempurnaan).
ØKegiatan-kegiatan
yang dikategorikan masuk program peningkatan seperti pintu sorong diganti dengan pintu
Romijn, pintu bendung dilengkapi dengan mesin listrik, jalan inspeksi
diperkeras, dll.
4.Perbaikan Darurat
Perbaikan darurat adalah perbaikan
sebagai akibat bencana alam dan/atau kerusakan berat akibat terjadinya kejadian
luar biasa dan perlu penanggulangan darurat agar jaringan irigasi dapat segera
berfungsi. Tergantung pada tingkat kerusakannya , maka pelaksanaan kegiatan
perbaikan darurat dapat dilaksanakan oleh petani, pengurus P3A atau petugas pemerintah
(kondisi seperti ini dengan sendirinya memerlukan musyawarah untuk
kesepakatan). Kemudian kalau sudah tersedia dana, barulah dilaksanakan
perbaikan permanen dikemudian hari. Dengan demikian,
kegiatan pemeliharaan selalu berkaitan dengan fisik jaringan irigasi, oleh
karena itu pelaksanaan pemeliharaan dapat dilaksanakan secara swakelola atau
dapat dikontrakkan.
REHABILITASI
Menurut PP No. 20 tahun 2006 tentang
Irigasi, rehabilitasi jaringan irigasi adalah kegiatan perbaikan jaringan
irigasi guna mengembalikan fungsi dan pelayanan ir4igasi seperti semula.
Suatu jaringan irigasi meskipun dikelola
(di O&P) sebaik-baiknya, pada suatu saat akan sampai pada batas masa
pelayanannya. Panjang atau pendeknya masa pelayanan suatu jaringan
irigasi akan tergantung kepada:
a.Keadaan
sumber airnya
b.Konstruksi
(permanent, semi permanent atau sederharia)
c.Pelaksanaan O&P
nya
d. Keadaan alam (jenis
tanah, kemiringan tanah, curah hujan, tumbuh-tumbuhari, bencana alam dan
sebagainya.
TATA PENGATURAN, PEMBAGIAN DAN PEMBERIAN AIR
1.1. Latar Belakang Sejak
dimulainya REPELITA I, Sektor Pertanian dan Pengairan merupakan sasaran
pokok yang sangat penting dalam pembangunan di Indonesia, balk dalarn
usaha meningkatkan produksi pangan, tertama beras, maupun peningkatan
produksi tanaman industri. Dalam
rangka peningkatan produsi pertanian dimaksud, maka air irigasi
merupakan sarana yang sangat penting, karena tanpa air irigasi, usaha
intensifikasi pertanian sebagaimana diterangkan dalam “Panca Usaha
Pertanian”, akan sukar dilaksanakan. Irigasi
yang berperan datam penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang
pertanian, seperti yang dimaksud dalam Peraturan Pernerintah No. 20
tahun 2006 merupakan unsur yang amat penting di dalam upaya mencapal
sasaran¬sasaran dari program produksi pangan dirnaksud. Untuk
memenuhi kebutuhari akan air irigasi ini, Pemerintah telah
menginvestasikan bermilyar rupiah ke dalam sarana irigasi dengan
melakukan rehabilitasi serta meningkatkan jaringan-jaringan irigasi
yang sudah ada disamping juga membangun jaringan-jaringan irigasi baru,
baik untuk mengairi lahari-lahari tadah hujan, maupun lahari-lahari
irigasi baru. Air
irigasi, serta jaringan irigasi dapat memberi manfaat yang maksimal
sebagaimana direncanakan, apabila dikelola secara efektif dan efisien.
Perlu diketahui, bahwa air irigasi serta jaringan irigasi dan hasil
pembangunan tersebut diatas, belum seluruhnya dikelola secara efektif
dan efisien, sehingga betum dapat dimanfaatkan secara optimal. Tuntutan
pengelolaan air dan jaringan irigasi secara efektif dan efisien di masa
mendatang akan makin bertambah besar lagi, mengingat air irigasi tidak
hariya untuk keperluan pertanian, tetapi juga meliputi air minum, rumah
tangga, perikanan, perkebunan, ketenagaan, industri, lalu-lintas air,
penggelontoran air kota (drainase) dan rekreasi. Dengan
meningkatnya kesejahteraan rakyat, serta pertambahari penduduk, maka
kebutuhari air akan meningkat pula, sedangkan di lain pihak potensi
sumber daya air cenderung menurun. Jika
produksi pertanian (tanaman pangan) ditingkatkan sesuai dengan
pertambahari penduduk yang terus meningkat, maka dalam rangka usaha
tetap mempertaharikan swasembada pangan, sudah seharusnyalah air
irigasi dikelola secara efektif dan efisien. Untuk
menunjang pengelolaan air atau data pengaturan dalam pembagian dan
pemberian air yang berhasil guna dan berdaya guna optimal, maka
diterbitkan Peraturan Pemenintah No. 20 tahun 2006 tentang irigasi
sebagai landasan hukum dalam pengaturan dan pengelolaan irigasi. Agar
tata pengaturan dalam pembagian air (irigasi) dapat dikelola secara
berhasil guna dan berdaya guna optimal, maka perlu secara terus menerus
dilakukan suatu usaha pembinaan kepada para petugas yang memberi
pelayanan irigasi serta kepada masyarakat petani pemakai air, dengan
mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi dalam bidang
irigasi dan pertanian. Jadi,
dalam pengelolaan atau operasi jaringan irigasi, dituntut adanya
usaha-usaha untuk memanfaatkan prasarana secara optimal, sehingga air
yang tersedia dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien, dengan
membaginya ke petak-petak sawah secara adil dan merata serta tepat
sesuai dengan kebutuhari pertumbuhari tanaman. Buruknya pengelolaan atau operasi jaringan irigasi dapat menimbulkan akibat yang berantai: - sengketa anatar petani/desa. - MeRTTGkan petani/menurunkan hasil tanaman - Susaha mencegah terjadinya pelanggaran terhadap peraturan-peraturan irigasi akan mengalami kesulitan - mematahkan semangat para petani untuk berpartisipasi secara aktif dalam pembinaan dan pengembangan jaringan irigasi tersier
1.2. Maksud dan Tujuan Dengan
tatan betakang seperti tersebut diatas, maka rnaksud dan tujuan
pengaturan datam pembagian dart pemberian air ~rigasi yaitu: - mempertahankan ketersediaan air - Meningkatkan efisiensi pemakaian air - Dapat mengairi areal tanam pada sawah irigasi bertambah luas - Meningkatkan hasil panen (produksi) tanaman OIeh
sebab itu, jaringan-jaringan irigasi harus didayagunakan secara optimal
dengan mempertaharikan kelestarian jaringan-jaringan dan keadilan
selama mungkin serta sebaik-baiknya secara ekonomis melalui pelaksanaan
kegiatan-kegiatan O&M jaringan irigasi.
1.3. Keterkaitan Modul Pembahasan
tentang tata-cara pengaturan dan pembagian air, erat kaitannya dengan
modul-modul lainnya sehingga pembahasan terhadap suatu acuan dan
kebutuhari sudah tersedia di modul lain, sifat pembahasannya tidak
dirinci kembali. Beberapa modul yang terkait pada modul ini antara lain: - Hidrologi untuk Operasi (No. 243220209) - Aplikasi Perhitungan Hidrologi untuk Operasi (No. 245420210) - Sistem Golongan dan Rencana Tata Tanam (No. 2493202/4,) - Perhitungan Pembagian Air dengan Metoda Pasten (No. 245420211) - Perhitungan Pembagian Air dengan Metoda Faktor K (No. 245420213)
TATA PENGATURAN DAN PEMBAGIAN AIR
2.1. Pengantar Di
dalam Sistem Operasi Jaringan lrigasi, pengumpulan dan pengolahari data
biasanya dilaksanakan oleh Juru, kemudian diserahkan kepada Cabang
Dinas dan untuk selanjutnya diperlukan pengesahari dan Kepala Dinas
sebagai bentuk perencanaan yang siap dilaksanakan. Sebelum disahkan
oleh Dinas harus dikonsultasikan bersama-sama dengan Panitia Irigasi
pada tingkat Kabupaten/kotamadya untuk memadukan antara program operasi
dikaitkan dengan ketersediaan debit di sungai terhadap pihak pertanian
dalam hal realisasi tanam. Sehingga
untuk pengaturan atau penjatahari pembagian air tersebut sudah
merupakan kesepakatan bersama antara Dinas PU/PU Pengairan, Pertanian
dan Pemerintah Daerah. Jika dilihat secara organisasi, maka Dinas dalam
hubungannya dengan Tata Pengaturan dan Pembagian air dapat dijelaskan
sebagai berikut.
2.2. Organisasi Dinas Pada
prinsipnya Dinas PU Kab/Kota dan Cabang Dinas PU Pengairan, sebagal
perangkat daerah otonom, mempunyai tugas pokok untuk membina, mengatur/mengelola dan mengembangkan prasarana pengairan. Dalam hubungannya dengan tata pengaturan dan pembagian air, Dinas bertanggung jawab terhadap: • Mengelola ke!angsungan fungsi prasarana jaringan irigasi utuh dalam 1 kabupaten/kotamadya. • Mengatur pemenuhari kebutuhari air supaya dapat menunjang usaha-usaha ke arah peningkatan di bidang pertanian. • Membina masyarakat yang memanfaatkan air irigasi. • Inventarisasi sumber-sumber air di Daerah Aliran Sungal (DAS) di Wilayah Dinas PU/Pengairan yang bersangkutan. • Mengembangkan prasarana jaringan irigasi yang ada di wilayahnya. Dalam
penyelenggaraan tugas tersebut, termasuk pula usaha pembinaan alas
pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan pengembangan sistem
pengairan.
2.2.1. Dinas PU/Dinas PU Pengairan Dinas
PU/Dinas PU Pengairan, terdiri dari sekitar 5 sampai 7 pengamat
pengairan (Cabang Dinas) dengan luas areal antara 20.000 ha sampai
30.000 ha, merupakan suatu jaringan yang besar atau kumpulan dari
beberapa jaringan irigasi sedang dan kecil datam suatu bagian dan
daerah aliran sungai yang tidak lintas kabupaten/kotamadya.
2.2.2. Cabang Dinas Pengairan/Pengamat Organisasi
Pengamat Pengairan (Cabang) terdiri dari sekitar 6 sampai 10 kejuruan
atau antara 4.000 ha sampai sekitar 5.000 ha, merupakan bagian dari
suatu jaringan irigasi yang besar atau sebuah jaringan irigasi ukuran
sedang atau kumputan dan beberapa jaringan irigasi kecil. Secara teknis
rnempunyai batas-batas sesuai pola aliran dalam jaringan irigasi.
2.2.3. Juru Pengairan Organisasi
Juru/Kemantren, meskipun dibatasi luas daerah kerjanya mulai dan lebih
kurang 1000 ha, Kemantren tetap merupakan bagian dari suatu
sistem/jaringan yang secara teknis dilayani secara utuh oleh bagian dan
jaringan yang lebih besar, biasanya meliputi beberapa desa. Mekanisme
organisasi di (ingkungan Dinas PU/Pengairan secara rinci tentang fungsi
tugasnya telah dibahas dalam Modul Pengenalan Organisasi Departemen PU
Pusat/ Daerah (No. 241220232).
2.3. Mekanisme Dan Prosedur
2.3.1. Rencana Pembagian Air Rencana
Pembagian Air (RPA) irigasi adalah rencana yang menetapkan jadwal waktu
dan besamya debit pada tiap ruas saluran dan jadwal serta besarnya
debit yang dapat disadap pada tiap pintu sadap. Dengan
adanya jadwal serta besarnya debit yang dapat disadap pada tiap pintu
sadap tersier, usaha petani pada tiap petak tersier, sudah dapat
mengadakan musyawarah (P3A) untuk menentukan pengaturan pembagian air
antar anggota di dalam petak yang bersangkutan dan selanjutnya
menyelesaikan segala kegiatannya berdasarkan hasil musyawarah tersebut
(semacam pengaturan golongan diadakan skata kecil/petak tersier). RPA
disusun setelah rencana tata tanam ditetapkan, untuk mendukung
petaksanaan tata tanam dengan pelayanan air yang tepat dan teratur. RPA
merupakan pelengkap rencana tata tanam dan perlu disebar luaskan kepada
semua pihak yang berkepentingan. Padi
yang ditanam pada masa tanam kedua, dinamakan padi gadu. Tanaman padi
yang sudah ditetapkan, didalam rencana tata tanam, dinamakan “gadu
ijin”, dimana petayanan air harus dijamin sesual dengan kebutuhannya. Tanaman
padi gadu di luar yang telah ditetapkan dalam rencana tata tanarn,
disebut gadu tanpa ijin, dan hariya diberi air jika ada kelebihari air
seteiah dipergunakan untuk gadu ijin dan patawija yang tercantum dalam
rencana tata tanam. Dalam
usaha penyiapan dan pelaksanaan RPA prakteknya pada masa tanam gadu,
sering menimbulkan gadu tanpa ijin, di samping gadu ijin. Di
daerah patawija & tebu, air disamakan dengan jatah pemberian air
untuk palawija/tebu. Kelebihari air tersebut memang sering terjadi,
karena rencana tata tanam didasarkan atas tahun kering lima tahunan.
BEta tahun yang bersangkutan ternyata Iebih basah dari pada tahun
kering tima tahunan, akan terjadi kelebihari air. Untuk menyelesaikan RPA, dibutuhkan data dan peta skema sebagai benikut: -Besarnya
satuan kebutuhari air disawah bagi tiap tanaman dalam tiap tahap
pertumbuhari sementara dibagi menjadi 3 tahap (pengolhari lahari,
periode tumbuh, periode masak) -Catatan debit sungai/sumber lain (bulanan atau tengah bulanan) dalam beberapa tahun berlalu (10 tahun terakhir) -Inventarisasi luas sawah irigasi tiap-tiap petak lersier -Kehilangan air di sungai -Air untuk kebutuhari lain -Catatan debit suplesi tiap-tiap bulan atau tengah bulan didalam beberapa tahun yang lalu -Realisasi jadwal tanam tahun yang lalu -Catatan curah hujan tahun yang lalu -Skema jaringan irigasi dan peta sistem Dl -Macam tanaman serta umur dan Iuasnya yang akan atau telah ditanami -Kapasitas (maksimum dan minimum) saluran -Tabel atau lengkung debit yang menunjukkan hubungan muka air dan debitnya pada lokasi pengukur debit.
2.3.2. Langkah-Iangkah Penyusunan Rencana Pembagian Air Setelah semua data yang dikumpulkan telah tersedia, maka dimulailah penyusunan rencana pembagian air dengan langkah-langkah sbb :
Langkah 1 Pertemuan
P3A untuk menentukan usulan rencana tata tanam yang diinginkan secara
musyawarah bersama anggotanya berdasarkan hak guna air yang diberikan
dengan mengisi blanko 01-O, selambat-lambatnya 2 bulan sebelum MT-1.
Langkah 2 GP3A
bersama seluruh anggotanya mengadakan rapat lengkap untuk membahas
usulan Rencana Tata Tanam (RTT) di masing-masing wilayah kerjanya.
Langkah 3 Pengurus
GP3A membawa usulan RTT tersebut ke dinas melalui juru/pengamat yang
selanjutnya direkap dalam blanko 02-O dan 03-O selambat-lambatnya 1
bulan sebelum MT-1 dan dievaluasi serta dikoordinasikan dalam Komisi
Irigasi kabupaten/kota atau provinsi guna menentukan Rencana Tata Tanam
Tahunan.
Langkah 4 Komisi Irigasi
kabupaten/kota atau provinsi mengkoordinasikan usulan-usulan dari
Gabungan P3A dalam rapat penentuan RTT Tahunan dalam satu daerah
irigasi (DI). Dalam penentuan RTT Tahunan tersebut agar
mempertimbangkan ketersediaan air irigasi, rencana pemeliharaan
jaringan irigasi, hama dan penyakit tanaman. Pihak-pihak penyedia
sarana produksi pertanian mengacu kepada RTT Tahunan yang ditetapkan.
Langkah 5 RTT Tahunan meliputi Rancana Tata Tanam Global (RTTG) dan Rencana Tata Tanam Detail (RTTD).
Langkah 6 Hasil koordinasi
ini disosialisasikan dalam forum GP3A yang selanjutnya disebarluaskan
kepada para P3A dan disosialisasikan kepada para anggota P3A untuk
dapat dilaksanakan di daerah masing-masing.
Langkah 7 Masing-masing P3A mensosialisasikan kesepakatan RTT Tahunan tersebut kepada anggota P3A.
Mengingat
ketersediaan air pada sumber-sumber air tidak merata (konstan)
sepanjang tahun dimana pada awal musim hujan yaitu pada saat
pengolahari tanah, debit yang tersedia dari sumber air maupun hujan
masih kurang, maka rencana tata tanam diatur dengan sistem golongan.
Pengaturan jadwal waktu mulai pengolahari tanah tiap golongan berbeda
antara 10 s/d 15 hari menyesuaikan ketersediaan debit air. Dengan
pengaturan golongan beban puncak kebutuhari air dapat ditekan sehingga
mendekati debit maksimum ketersediaan air di bendung.
2.3.3. Rencana Pola Tanam Mengingat
ketersediaan air pada sumber-sumber air tidak merata (konstan)
sepanjang tahun dimana pada awal musim hujan yaitu pada saat
pengolahari tanah, debit yang tersedia dari sumber air maupun hujan
masih kurang, maka rencana tata tanam diatur dengan sistem golongan.
Pengaturan jadwal waktu mulai pengolahari tanah tiap golongan berbeda
antara 10 s/d 15 hari menyesuaikan ketersediaan debit air. Dengan
pengaturan golongan beban puncak kebutuhari air dapat ditekan sehingga
mendekati debit maksimum ketersediaan air di bendung. Sebagaimana kita ketahui, beras merupakan kebutuhari
pangan yang pokok dengan harga ekonomis yang cukup baik dan relatif
konstan, dapat disimpan lama dengan mudah, sehingga jika air irigasi
tersedia dengan cukup, petani cenderung memilih menaman padi dibanding
tanaman lainnya. Akan
tetapi sangatlah tidak dianjurkan untuk menanam padi secara terus
menerus sepanjang tahun, karena tidak memungkinkan dilakukannya
pemberantasan hama secara efektif (memutus siklus kehidupan hama :
tikus, wereng, dll).Disamping itu diperlukan waktu khusus untuk
inspeksi kerusakan jaringan yang berada di bawah muka air sekaligus
perbaikannya. OIeh karena itu, pola tanam pada umumnya diatur sbb: • Untuk daerah-daerah yang aimya cukup: padi-padi-palawija • Untuk daerah-daerah yang airnya terbatas : padi-padi-palawija dibagian yang lain • Untuk daerah-daerah yang airnya sangat terbatas : padi-palawija-palawija • Untuk daerah-daerah den gan kondisi khusus : sesuai pada kebijaksanaan setempat.
2.3.4. Rencana Tata Tanam
Rencana
tata tanam, adalah suatu ketentuan mengenai lokasi, luas dan jenis
tanaman yang diizinkan untuk ditanam di dalam suatu daerah irigasi
untuk suatu musim tanam serta jadwal mulai dan berakhirnya musim tanam
dari masing-masing tanaman yang bersangkutan.
Komisi
Irigasi Kabupaten/Kota atau Provinsi disetiap tahun sebelum musim tanam
ke-1 mengadakan rapat membahas dan mengkoordinasikan usulan-usulan dari
GP3A guna menentukan Rencana Tata Tanam Tahunan dari setiap daerah
irigasi yang meliputi RTTG dan RTTD. RTT Tahunan ini diusulkan ke
bupati/walikota untuk ditetapkan.
RENCANA OPERASI
Rencana operasi ialah rencana tata
pembagian air irigasi, dimana ditetapkan jadwal waktu dan besarnya
debit pada masing-masing ruas saluran, dan jadwal serta besarnya debit
yang dapat disadap pada masing-masing pintu sadap.
Dengan
adanya jadwal serta besarnya debit yang dapat disadap pada
masing-masing pintu sadap tersier, maka para petani di dalam
masing-masing petak tersier sudah dapat mengadakan musyawarah untuk
menentukan pengaruan pembagian air antar anggota di dalam petak yang
bersangkutan, dan selanjutnya menyesuaikan segala kegiatannya
berdasarkan hasil musyawarah tersebut (semacam pengaturan golongan di
dalam skala kecil/petak tersier)
Rencana
operasi disusun, setelah rencana tata tanam ditetapkan, dimaksudkan
untuk mendukung petaksanaan tata tanam dengan pe!ayanan air yang tetap
dan teratur. Karena itu operasi/tata pembagian air adalah merupakan
pelengkap dan rencana tata tanam dan perlu disebar luaskan kepada semua
pihak yang bersangkutan.
Dasar
perencanaan tata tanam den uperasi air irigasi adalah ramalan, maka
pada umumnya kenyataan yang terjadi sering berlainan dengan apa yang
direncanakan, baik mengenai curah hujan, debit sungai, maupun luas
tanaman di sawah sebenarnya.
Oleh
karena itu dan waktu ke waktu penlu setalu dflakukan penyesuaian antara
kebutuhari dan persediaan air atau dengan perkataan lain, yang telah
ditetapkan masih tetap perlu direview, meskipun tetap harus dijaga agar
akibat review itu pola tata tanam yang telah ditetapkan tidak mengalami
banyak perubahari.
Biasanya
review atau updating dilakukan tengah bulanan atau 10 hari sekali
tergantung dari jadwal pengaturan pintu-pintu air yang dilakukan pada
daerah yang bersangkutan.