Senin, 04 Juni 2012

STRATEGI PENGEMBANGAN USAHA AGRIBISNIS GAPOKTAN PUAP DI PROVINSI MALUKU UTARA


STRATEGI PENGEMBANGAN USAHA AGRIBISNIS GAPOKTAN PUAP DI PROVINSI MALUKU UTARA

Yopi Saleh dan Haris Syahbuddin

Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Maluku Utara
Komplek Pertanian Kusu No. 1 Oba Utara Kota Tidore Kepulauan es_yopi@yahoo.com, harissyahbuddin@yahoo.com


ABSTRAK

Konsep Program PUAP berkaitan erat dengan pembangunan perdesaaan yang merupakan bagian dari pembangunan wilayah. Pembangunan pertanian di perdesaan tentu harus mengacu kepada pengembangan komoditas existing yang telah diusahakan dan menjadi komoditas unggulan di daerah tersebut, sehingga mampu menciptakan keunggulan wilayah bersangkutan. Lokasi PUAP di Provinsi Maluku Utara tersebar di 265 lokasi (desa), di enam kabupaten dan satu kota. Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan Program PUAP di Maluku Utara adalah (1) lokasi PUAP yang masuk dalam kategori “remote area”, (2) kelembagaan Gapoktan baru terbentuk, dan (3) SDM pendamping kurang memadai. Walaupun demikian, untuk mendukung tercapainya tujuan dan sasaran Program PUAP untuk meningkatkan kesejahteraan petani dapat ditempuh melalui strategi pengembangan usaha agribisnis Gapoktan PUAP melalui: (1) peningkatan SDM Gapoktan dan penyuluh pendamping, (2) pengaturan pola tanam untuk menjaga kualitas, kuantitas, dan kontinuitas produksi, (3) pendampingan inovasi teknologi pertanian, (4) pemasaran bersama, (5) kemitraan usaha, (6) pengelolaan LKM-A PUAP yang baik, dan (7) melakukan integrasi kegiatan usaha agribisnis antar lokasi PUAP.
Kata kunci : Program PUAP, Usaha agribisnis, Gapoktan


PENDAHULUAN
Provinsi Maluku Utara sebagai salah satu provinsi baru di Kawasan Timur Indonesia, dituntut untuk dapat menggali dan mengoptimalkan potensi sumberdaya lahannya dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui peningkatan produktivitas pertanian. Wilayah provinsi ini berdasarkan keadaan biofisik lingkungan mempunyai potensi untuk pengembangan berbagai komoditas pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan perikanan. Pengembangan komoditas tersebut akan dapat meningkatkan pendapatan petani dan PAD apabila diusahakan secara intensif pada skala agribisnis sesuai dengan dengan potensi dan daya dukung lahannya.
Sejak dulu, Maluku Utara dikenal sebagai penghasil tanaman rempah-rempah, sehingga menarik penjajah Eropa ke wilayah ini. Selain itu, potensi lahan juga cukup luas untuk pengembangan komoditas tanaman pangan seperti padi, palawija (terutama jagung) serta hortikultura sayur dan buah-buahan. Secara umum, produksi tanaman pangan sebatas untuk kebutuhan sendiri, bahkan untuk beberapa komoditas terpaksa mendatangkan dari daerah lain. Di sub sektor perkebunan, potensi terbesar berupa perkebunan kelapa, selain pala, dan cengkeh. Saat ini, tanaman kakao juga mulai berkembang pesat karena mampu berproduksi dengan baik. Wilayah utama tanaman perkebunan di Maluku Utara misalnya di Kabupaten Halmahera Selatan, Utara dan Barat. Untuk subsektor peternakan, jenis ternak yang saat ini banyak dikembangkan adalah sapi potong dan berbagai jenis unggas.
Pada tahun 2008 Departemen Pertanian telah melaksanakan Program Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) di 10.542 desa dengan kategori termasuk desa miskin/tertinggal dan memiliki potensi pertanian untuk dikembangkan. dan sudah dalam tahap penggunaan dan pengembangan modal usaha. Tahun 2009, lokasi penerima program ini ditambah lagi di 10.000 desa tambahan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Konsep program PUAP berkaitan erat dengan pembangunan perdesaaan yang merupakan bagian dari ilmu “pembangunan wilayah”. Pembangunan wilayah adalah usaha untuk mengembangkan dan meningkatkan hubungan interdependensi dan interaksi antara sistem ekonomi (economyc system), manusia (social system) dan lingkungan hidup serta sumber daya alam (ecosystem). Hal ini diterjemahkan dalam bentuk-bentuk pembangunan ekonomi, sosial, politik, budaya maupun pertahanan keamanan yang seharusnya berada dalam konteks keseimbangan, keselarasan dan kesesuaian. Konsepsi pembangunan regional, selain menjamin keserasian pembangunan antar daerah, bertujuan pula untuk menjembatani hubungan rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah (Syahyuti, 2006).
Pembangunan pertanian di perdesaan tentu harus mengacu kepada pengembangan komoditas existing yang telah diusahakan maupun sesuai dengan komoditas unggulan di daerah tersebut, sehingga mampu menciptakan keunggulan wilayah bersangkutan.
   Program PUAP di Provinsi Maluku Utara sudah berjalan sejak tahun 2008 di 144 lokasi desa PUAP yang  tersebar di 6 kabupaten, yaitu Kabupaten Halmahera Selatan, Halmahera Utara, Halmahera Barat, Halmahera Timur, Halmahera Tengah dan Kepulauan Sula. Sedangkan PUAP 2009 berdasarkan Kepmentan I nomor 3221/Kpts/OT.140/9/2009,  Kepmentan II nomor 3372/ Kpts/OT.140/9/2009, dan Kepmentan  III nomor 3630/Kpts/OT.140/10/2009 terdapat di 121 lokasi/desa, Tabel 1.
Tabel 1. Jumlah desa penerima BLM PUAP Maluku Utara
No
Kabupaten/Kota
Tahun
Total
2008
2009
1
Halmahera Barat
25
20
45
2
Halmahera Selatan
30
20
50
3
Halmahera Tengah
14
20
34
4
Halmahera Timur
30
15
45
5
Halmahera Utara
25
19
44
6
Kepulauan Sula
20
20
40
7
Tidore Kepulauan
-
7
9

Jumlah
144
121
265
Sumber: BPTP Maluku Utara, 2009
Dalam pelaksanaan Program PUAP di Maluku Utara tidak luput dari kendala dan masalah yang timbul karena perbedaan karakteristik wilayah, petani dan kondisi alam. Antisipasi dan pemecahan masalah harus dilakukan guna memperbaiki ataupun mengurangi resiko kegagalan suatu program yang akan atau sedang dilaksanakan. Beberapa permasalahan yang terjadi terkait dengan pelaksanaan program PUAP di Maluku Utara diantaranya adalah :

Lokasi : “Remote Area”
Wilayah timur Indonesia termasuk ke dalam wilayah yang sulit akses, mulai dari transportasi, jalan bahkan komunikasi yang terbatas. Lokasi PUAP di Maluku Utara dikategorikan termasuk ke dalam daerah yang bersifat remote (akses terbatas). Hal ini disebabkan karena wilayah Provinsi Maluku Utara adalah kepulauan, berbeda dengan wilayah Jawa yang mayoritas daratan. Adanya keterbatasan akses ini menyebabkan biaya tinggi (high cost) untuk menjangkau lokasi tujuan. Akses transportasi yang digunakan hampir sebagian besar menggunakan transportasi laut seperti kapal laut, speed boat, long boat, bahkan katinting (perahu kecil bermesin 5 PK). Namun ada juga wilayah daratan yang mampu ditempuh dengan kendaraan bermotor, sebagian besar berada di lingkup pulau halmahera.
   Kondisi ini menyebabkan lokasi PUAP sulit dijangkau sehingga pendampingan dan akses terhadap informasi teknologi pertanian sangat terbatas. Harga saprodi pertanian pun tidak murah, bahkan tidak sedikit dari lokasi PUAP yang di wilayahnya sulit untuk mendapatkan saprodi yang dibutuhkan petani, seperti pupuk dan obat-obatan. Pemasaran usaha Gapoktan pun masih dalam lingkup wilayah lokal, karena akan membutuhkan biaya yang besar untuk memasarkan hasil usaha Gapoktan di luar lokasi Gapoktan berada. Hal ini disebabkan masih terbatasnya sarana jalan dan prasarana transportasi dalam pemasaran hasil.

Kelembagaan Gapoktan baru terbentuk
Hampir sebagian besar dari Gapoktan penerima bantuan PUAP memiliki status Gapoktan pemula bahkan baru terbentuk. Ada indikasi dengan hadirnya program PUAP, banyak dibentuk Gapoktan baru untuk memenuhi persyaratan dalam menerima bantuan. Indikasi tersebut terlihat dari pemilihan lokasi, yang seharusnya ditentukan berdasarkan kesiapan petani (Gapoktan) untuk mengelola bantuan yang akan diterima, bukan berdasarkan lokasi desa yang dipilih. Karena hal ini menjadi tidak sesuai dengan yang diharapkan dari sasaran program. Kelembagaan petani ini menjadi tidak kuat dan belum padu dalam manajemen organisasinya. Tidak sedikit Gapoktan yang peran dan fungsinya sebagai kelembagaan petani belum berjalan sebagaimana mestinya, misal pertemuan rutin tidak ada, administrasi kelembagaan belum rapi, kelompok tani belum kompak, dan unit usaha Gapoktan belum berjalan. Kelembagaan petani yang baru ini tentunya masih perlu dilakukan penumbuhan dan pembinaan motivasi petani yang lebih intensif agar mendukung keberhasilan program sesuai dengan tujuan akhir yang diharapkan.
Peran penting pembinaan kelembagaan Gapoktan ada di pundak penyuluh pendamping yang bertugas untuk mendampingi kelembagaan ini dalam pelaksanaan program di lapangan. Perlu menjadi perhatian bagi kita bahwa kegagalan pengembangan Gapoktan disebabkan karena pembentukan dan pembinaannya tidak dilakukan melalui proses yang matang. Kelembagaan dibentuk hanya karena adanya proyek dan hanya menjadi kelengkapan proyek, belum sebagai wadah pemberdayaan masyarakat secara hakiki.

SDM pendamping kurang memadai
SDM pendamping yang kita bicarakan di sini adalah penyuluh pendamping dan PMT yang kurang memadai dalam arti kuantitas dan kualitasnya. Kuantitas berarti jumlah tenaga yang ada, sedangkan kualitas menggambarkan keahlian serta spesifikasi keilmuan dan pemahaman tentang keuangan mikro. Persyaratan untuk menjadi seorang Penyelia Mitra Tani (PMT) sudah jelas disebutkan salah satunya menguasai keuangan mikro, dan juga adalah seorang lulusan minimal sarjana (S1), hal ini menandakan kualitas PMT yang cukup baik. Departemen Pertanian melalui Biro Organisasi dan Kepegawaian memberikan keleluasaan bagi kabupaten/kota untuk mengusulkan nama-nama yang akan diseleksi oleh pusat.
Adanya PMT dari daerah bersangkutan diharapkan dapat menguasai lapangan. Namun, dalam pelaksanaan Program PUAP di Maluku Utara peran dan tugas PMT belum berfungsi secara optimal. Hal ini disebabkan karena lokasi PUAP yang tersebar pada wilayah tugas PMT di kabupaten/kota tersebar dengan lokasi yang sulit dijangkau dan membutuhkan waktu, tenaga serta biaya transportasi yang besar karena karakteristik wilayah di Maluku Utara adalah kepulauan. Sehingga pendampingan yang dilakukan oleh PMT tidak dapat dilakukan secara intensif. Kemampuan seorang PMT sangat juga tergantung pada biaya operasional. Dapat dikatakan biaya operasional yang tersedia tidak mencukupi untuk menjangkau semua lokasi PUAP.
Penyuluh pendamping yang telah dipilih untuk mendampingi lokasi PUAP, belum banyak yang berpengalaman dengan baik. Sebagian adalah yang memiliki fungsional penyuluh pertanian dan sebagian lagi adalah Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu (THL-TB) Penyuluh. THL-TB dari hasil rekrutmen ini, banyak diantaranya yang masih belum berpengalaman di lapangan menghadapi petani, mengantisipasi masalah, dan bahkan terkesan tenaga THL-TB belum berfungsi secara maksimal. Penguasaan inovasi teknologi pertanian, pembekalan/pelatihan dan pengalaman sangat menentukan keberhasilan pendampingan seorang penyuluh di lapangan. Jumlah penyuluh yang ada ini pun belum mencukupi dalam memenuhi kebutuhan satu penyuluh satu desa. Ada diantaranya, penyuluh berperan sebagai penyuluh pendamping PUAP di lapangan merangkap mendampingi lebih dari satu desa.

DATA KERAGAAN PUAP TERKAIT MASALAH DAN KENDALA
Lokasi PUAP di Maluku Utara tergolong dalam lokasi “remote area”. Kabupaten Kepulauan Sula adalah lokasi kabupaten terjauh yang dapat ditempuh hanya dengan menggunakan jasa transportasi laut (kapal laut) atau dengan transportasi udara (pesawat) sehingga biaya yang dikeluarkan tergolong besar. Dari Sofifi menuju Ibukota Kabupaten Kepulauan Sula (Sanana) harus ditempuh dengan speed boat dahulu ke Ternate, setelah itu dapat menggunakan kapal laut dengan mengeluarkan biaya transportasi sebesar 1,1 juta rupiah biaya pulang-pergi (PP) yang memakan waktu tempuh hingga 20 jam sekali tempuh atau menggunakan pesawat dengan biaya sekitar 2,46 juta rupiah PP yang memakan waktu tempuh sekitar 3,5 jam menuju Sanana.
Kabupaten Halmahera Timur adalah lokasi kabupaten terjauh kedua setelah Kepulauan Sula. Untuk menuju ke Ibukota Halmahera Timur (Maba) dapat ditempuh dengan angkutan darat dengan mobil four wheel drive (4 WD), karena jalur transportasi menuju ke Maba masih rusak parah terutama jika musim hujan. Angkutan ini banyak ditemui di pelabuhan Sofifi. Dengan biaya transportasi 800 ribu PP perjalanan ditempuh dalam waktu 8 jam. Alternatif transportasi lain adalah kapal laut dari Ternate dengan biaya 780 ribu PP ditempuh dalam waktu 33,5 jam perjalanan. Atau dapat menggunakan pesawat dari Ternate ke Kecamatan Buli (Wilayah Halmahera Timur) dan kemudian dilanjutkan dengan naik angkutan darat ke Maba, dengan biaya total 2,14 juta PP dalam waktu 4,5 jam saja.
Kabupaten Halmahera Selatan merupakan lokasi kabupaten terjauh ketiga setelah Halmahera Timur. Perjalanan menuju Ibukota Kabupaten Halmahera Selatan (Labuha) ditempuh dengan speed boat ke Ternate, kemudian dapat menggunakan kapal laut dengan menempuh perjalanan selama 10,5 jam dan biaya transportasi 400 ribu rupiah PP. Atau dapat menggunakan pesawat dengan biaya 900 ribu rupiah hanya dalam waktu 2 jam perjalanan dari ibukota provinsi.
Tiga Kabupaten lainnya, yaitu Halmahera Barat, Halmahera Utara, dan Halmahera Tengah merupakan lokasi kabupaten dengan jarak sedang. Ketiga kabupaten ini dapat ditempuh dengan kendaraan mobil ataupun motor. Akses jalannya tergolong lebih baik daripada ke Halmahera Timur. Lokasi yang terdekat dengan pusat ibukota provinsi adalah Kota Tidore Kepulauan, hanya dengan menyeberang menggunakan transportasi speed boat.
Pada Tabel 2, menampilkan data aksesibilitas transportasi dan komunikasi ke kabupaten/kota dari ibukota provinsi serta jumlah SDM PMT dan penyuluh pendamping PUAP di Maluku Utara. Data ini menggambarkan akses dari ibukota provinsi (Sofifi) ke ibukota kabupaten/kota.

Tabel 2. Aksesibilitas transportasi dan komunikasi kabupaten/kota serta SDM PMT dan penyuluh pendamping PUAP di Provinsi Maluku Utara



 
*) Keterangan : Transportasi dari Ibukota Provinsi Maluku Utara (Sofifi) ke Ibukota Kabupaten, belum termasuk ke lokasi Desa PUAP.
Sumber : Data diolah, 2009
Terkait dengan akses komunikasi digambarkan sebagian besar dalam lokasi PUAP, sarana komunikasi yang paling luas jangkauannya adalah melalui media radio yaitu dengan radiogram. Untuk SDM PMT, hampir semua lokasi butuh tambahan tenaga PMT kecuali pada Kota Tidore Kepulauan yang sudah mencukupi, karena akses menuju lokasi tergolong mudah sehingga dengan PMT yang ada dapat menjangkau lokasi-lokasi PUAP. Sedangkan pada kategori kurang dan sangat kurang, hal ini berarti dibutuhkan tambahan tenaga PMT yang dikarenakan lokasi yang tersebar, jauh, sulit dijangkau, transportasi terbatas dan biaya yang dibutuhkan tinggi.       SDM penyuluh pendamping di Kota Tidore Kepulauan sudah mencukupi untuk mewujudkan satu desa satu penyuluh pertanian. Namun kabupaten/kota selain itu masih memerlukan tambahan tenaga penyuluh. Pada saat ini, kenyataannya ada satu penyuluh pendamping yang melakukan pendampingan di dua desa PUAP, hal ini untuk memenuhi pendampingan program di lapangan. Dengan demikian, masih diperlukan tambahan tenaga SDM penyuluh untuk melengkapi kebutuhan penyuluh pendamping di lokasi desa PUAP agar dapat lebih fokus terhadap pendampingan pada satu gapoktan di satu desa untuk mendukung pengembangan usaha pertanian di daerah tersebut.

STRATEGI PENGEMBANGAN USAHA AGRIBISNIS GAPOKTAN PUAP
Jika dipelajari dan dipahami bersama, dampak yang ditimbulkan dengan adanya suatu gapoktan sungguh luar biasa bagi petani maupun masyarakat di sekitarnya, baik terhadap pertanian itu sendiri maupun terhadap perekonomian daerah. Kelembagaan Gapoktan mempunyai dampak yang luas (multiflier effect) dalam mendukung usaha agribisnis yang diusahakan petani. Terkait dengan Program PUAP, beberapa strategi pengembangan usaha agribisnis Gapoktan PUAP yang dapat ditempuh untuk mendukung keberhasilan program ini dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan petani diantaranya adalah:

Peningkatan SDM Gapoktan Dan Penyuluh Pendamping
   Keberadaan kelompok tani berperan sebagai media belajar bagi petani anggota. Melalui kelompok tani ini pula petani dapat mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi dalam mengelola usahataninya di lapangan, dibantu dengan bimbingan penyuluh pertanian di lapangan (PPL). Keberadaan kelompok tani erat kaitannya dengan kegiatan penyebarluasan teknologi yang dilakukan penyuluh pertanian. Penyuluhan pertanian pada dasarnya merupakan upaya strategis untuk memberdayakan para petani. Beberapa introduksi teknologi yang dihasilkan, balai penelitian khususnya BPTP, dilakukan melalui kegiatan penyuluhan.
   Adanya program PUAP, menciptakan sinergisme antara Gapoktan, penyuluh pendamping dan BPTP sebagai sumber teknologi. Sinergisme usahatani sangat diperlukan guna mencapai sasaran dan tujuan yang diharapkan. Untuk mendukung keberhasilan Program PUAP dalam pelaksanaan kegiatan agribisnis pertanian on farm maupun off farm diperlukan sumberdaya manusia (SDM) yang mampu mengelola dan melaksanakan kegiatan agribisnis dengan baik. Oleh karena itu diperlukan peningkatan kapasitas SDM baik itu petani (Gapoktan) maupun penyuluh pendamping yang bertugas mendampingi Gapoktan dalam pengelolaan usahatani.
Peningkatan SDM ini dapat ditempuh dengan cara diantaranya melalui : (1) apresiasi inovasi teknologi pertanian spesifik lokasi, (2) pelatihan teknis budidaya dan pasca panen, (3) studi banding, (4) magang, (5) sekolah lapang komoditas pertanian, (6) demplot inovasi teknologi spesifik lokasi, dan (7) penyebaran media diseminasi inovasi teknologi pertanian spesifik lokasi.

Pengaturan Pola Tanam : Kualitas, Kuantitas, dan Kontinuitas Produksi
Komitmen dan konsisten dalam melakukan usaha adalah salah satu kunci keberhasilan usaha itu sendiri. Perhatian konsumen dalam membeli sesuatu akan tertuju pada produk yang memiliki kualitas tinggi. Kuantitas produksi juga harus disesuaikan dengan permintaan pasar yang ada. Umumnya produk pertanian di Maluku Utara masih memiliki peluang pengembangan yang besar, karena saat ini masih banyak produk pertanian untuk memenuhi pasar di Maluku Utara masih diimpor dari Manado, Surabaya dan Makasar baik itu produk segar maupun olahan. Setelah peluang pasar yang ada bisa dipenuhi, maka perlu dijaga keberlangsungan pasokan pemenuhan kebutuhan pasar dengan menjaga kontinuitas produksinya. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketersediaan agar tetap stabil dan produk ada setiap saat.
Dengan adanya gapoktan, petani dapat saling bertukar informasi mengenai berbagai hal, baik itu tentang budidaya, pemasaran, harga dan informasi lainnya. Salah satu bagian yang penting dalam usahatani adalah pola tanam. Salah satu penyebab harga produk pertanian turun karena pola tanam yang sama dalam satu wilayah. Ketika harga tinggi, petani semua tanam padi, tanam cabai, sehingga ketika panen raya hasil melimpah, namun pasar telah jenuh atau tidak mampu menampung produksi yang besar, akibatnya harga komoditas yang bersangkutan turun atau murah. Lain hal jika wilayah bersangkutan memiliki sentra pengembangan berbagai komoditas yang memiliki produksi berselang-seling sepanjang musim, dampak tersebut akan semakin kecil.
Antisipasi kejadian ini dapat dilakukan dengan mengatur pola tanam yang berselang, terjadwal dan terbagi dalam satu gapoktan dengan demikian akan saling menguntungkan. Gapoktan bisa melakukannya membagi tugas per poktan dalam melakukan usahataninya sesuai dengan potensi pasar yang ada. Akan lebih menguntungkan jika gapoktan bisa memberlakukan tanam diluar musim untuk memenuhi permintaan pasar. Strategi lain yang dapat dilakukan dalam meningkatkan kualitas, kuantitas dan kontinuitas produk ini bisa dilakukan dengan cara memberikan sentuhan inovasi teknologi pertanian dari tahap awal budidaya seperti pemilihan benih unggul berlabel, perlakuan penerapan Pengelolaan Tanaman Terpadu (PTT), serta perlakuan pasca panen yang benar dan tepat.

Pendampingan Inovasi Teknologi Pertanian
Kegiatan agribisnis dari hulu sampai hilir sarat akan teknologi. Mulai dari pra panen (penyiapa benih, pengolahan tanah, dan panen) sampai pada pasca panen (pengolahan produk) sampai pada penjualan produk akhir, menuntut adanya inovasi teknologi. Suatu produk pertanian dapat diubah menjadi produk olahan yang harganya sangat tinggi melalui proses inovasi teknologi pertanian. Contohnya bahan (ingredient) utamanya hanya ubi jalar tetapi karena diolah dengan teknologi pasca panen (diproses ke dalam bentuk kue) kemudian dibungkus dengan teknologi pengepakan yang baik, menghasilkan produk yang harganya lebih mahal. Ini hanya salah satu contoh untuk ubi jalar. Di Indonesia sudah dapat ditemukan untuk beberapa produk seperti kripik salak, nangka, dsb., dan tentunya masih banyak lagi yang bisa dilakukan sebagai negara yang memiliki keanekaragaman komoditas yang tinggi dengan sentuhan inovasi. Teknologi pertanian tidak akan memberikan makna manakala tidak mampu untuk memberikan nilai tambah suatu produk, dan agar teknologi memberikan makna diperlukan inovasi agar teknologi tersebut bisa masuk ke dalam jalur agribisnis (Mappaona, 2003).
Upaya pemberdayaan kelembagaan petani memiliki orientasi pada pemahaman dan tindakan bagi para fasilitator perubahan selaku agen perubahan dalam pelaksanaan program pembangunan pertanian. Keterlibatan fasilitator pembangunan yang memiliki kemampuan komunikasi yang sepadan merupakan salah satu kunci keberhasilan proses diseminasi dan alih teknologi pertanian. Proses diseminasi teknologi akan berjalan lebih baik bila disertai dengan pemahaman dan pemanfaatan potensi elemen-elemen kelembagaan dan status petani dalam suatu proses alih teknologi atau diseminasi teknologi baru.

Pemasaran Bersama
Kondisi adanya pengusaha atau pedagang pengumpul yang membeli produk petani dengan harga murah masih terjadi di lokasi PUAP. Ada juga kondisi dimana pengusaha melakukan pembelian produk dengan sistem ijon, yaitu dengan praktek memberikan pinjaman kepada petani bersangkutan sejumlah uang, namun nanti hasil panen petani akan dibeli dengan harga yang murah sekali. Di Maluku Utara praktek tersebut umumnya terjadi pada petani kopra. Hal ini dilakukan petani karena himpitan  kebutuhan hidup petani dan keluarga sedangkan pendapatan dari sumber lain tidak memiliki. Harga jual produk petani yang rendah disebabkan juga karena petani masih bekerja secara individu atau tidak berkelompok.
Dengan adanya Gapoktan memberi harapan kepada petani untuk dapat meningkatkan bargaining position petani terhadap pasar maupun pihak lainnya. Dengan berkelompok maka harga jual dapat ditetapkan bersama sehingga tidak ada lagi yang dapat mempermainkan harga di tingkat petani, karena informasi seragam dan diterima sesuai kondisi di lapang. Kemudian adanya bantuan dana BLM PUAP senilai seratus juta rupiah dapat digunakan oleh Gapoktan untuk memutus mata rantai pemasaran produk hasil pertanian yang merugikan petani. Gapoktan dapat melakukan kegiatan pemasaran bersama, artinya Gapoktan mengakomodir produk hasil petani  untuk bisa dipasarkan sekaligus dengan kapasitas yang besar. Hal ini dapat diwujudkan dengan membentuk dan mengaktifkan unit usaha pemasaran hasil pertanian yang merupakan salah satu bidang usaha yang dikembangkan oleh Gapoktan. Pemasaran bersama ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas biaya serta waktu yang digunakan yang selama ini petani melakukan penjualan secara individu namun sekarang menjadi kolektif. 

Kemitraan Usaha
Kartasasmita (1996) mengemukakan bahwa kemitraan usaha, terutama dalam dunia usaha adalah hubungan antar pelaku usaha yang didasarkan pada ikatan usaha yang saling menguntungkan dalam hubungan kerja yang sinergis, yang hasilnya bukanlah suatu zero-sum-game, tetapi ­positive-sum-game atau win-win situation. Dengan perkataan lain, kemitraan usaha merupakan hubungan kerjasama antar usaha yang sejajar, dilandasi prinsip saling menunjang dan saling menghidupi berdasarkan asas kekeluargaan dan kebersamaan.
Kemitraan usaha agribisnis adalah hubungan bisnis usaha pertanian yang melibatkan satu atau sekelompok orang atau badan hukum dengan satu atau kelompok orang atau badan hukum di mana masing-masing pihak memperoleh penghasilan dari usaha bisnis yang sama atau saling berkaitan dengan tujuan menjamin terciptanya keseimbangan, keselarasan, keterpaduan yang dilandasi rasa saling menguntungkan, memerlukan, dan saling melaksanakan etika bisnis (Suwandi, 1995). Dengan demikian tujuan dari kemitraan usaha ini adalah meningkatkan efisiensi dan produktivitas di segala lini sub sistem agribisnis dan terciptanya nilai tambah ekonomi yang merupakan kunci peningkatan daya saing usaha agribisnis.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan, secara prinsip kemitraan usaha tetap diarahkan dapat berlangsung atas dasar norma-norma ekonomi yang berlaku dalam keterkaitan usaha yang saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan. Kemudian ditindaklanjuti melalui SK Mentan No. 940/Kpts/OT.210/10/1997 tentang Pedoman Kemitraan Usaha Pertanian, dikatakan bahwa tujuan kemitraan usaha pertanian antara lain untuk meningkatkan pendapatan, kesinambungan usaha, meningkatkan kualitas sumberdaya petani mitra, peningkatan skala usaha serta dalam rangka menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan usaha kelompok mitra yang mandiri.
Beberapa simpul kritis penentu kemitraan usaha berdaya saing yang perlu menjadi perhatian diantaranya adalah : (1) membangun kemitraan usaha melalui proses sosial yang matang, (2) membangun kepercayaan, (3) perencanaan dan pengaturan produksi, (4) pemahaman terhadap jaringan agribisnis, (5) jaminan pasar dan kepastian harga, (6) koordinasi dan konsolidasi internal kelembagaan petani, (7) meletakkan koordinasi vertikal secara tepat, (8) membangun jiwa kewirausahaan, (9) sistem koordinasi antar kelembagaan/pihak, dan (10) pengembangan sistem informasi.

Pengelolaan LKM-A PUAP
Masalah kelangkaan kapital yang seringkali menjadi kendala pengembangan agribisnis memerlukan kebijakan secara lebih hati-hati. Pemberian kredit murah seringkali justru dapat berakibat buruk bagi perkembangan kegiatan usaha dalam jangka panjang, jika tidak diikuti dengan upaya-upaya pengendalian yang baik. Alternatif yang dinilai lebih sesuai adalah dengan mengembangkan lembaga keuangan mikro agribisnis dengan menyediakan fasilitas kredit yang mudah, yaitu kredit yang memiliki kemudahan dalam perolehannya, kesesuaian dalam jumlah, waktu serta metode peminjaman dan pengembaliannya. Disamping itu pemberian kredit tersebut perlu di atur sedemikian sehingga kemungkinan reinvestasi dan keberhasilan usaha dapat lebih terjamin.
Sasaran Program PUAP di tahun ketiga adalah terbentuk dan berjalannya fungsi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKM-A) PUAP di setiap lokasi PUAP. LKM-A diperlukan untuk mengelola keuangan Gapoktan sebagai fasilitas permodalan usaha dan pengelolaan simpanan hasil usaha (Kementerian Pertanian, 2010). LKM-A terintegrasi dalam struktur kepengurusan Gapoktan. Dengan adanya lembaga keuangan akan memudahkan anggota kelompok untuk memperoleh pinjaman modal usaha sehingga kemampuan petani untuk mengadopsi teknologi meningkat. Menurut Hendayana (2010), faktor modal merupakan kendala petani dalam mengadopsi teknologi. Pengelolaan LKM-A PUAP dengan baik menjadi cikal bakal bagi Gapoktan dalam memposisikan lembaga petani sebagai penyedia modal usaha bagi petani untuk meningkatkan pendapatan petani anggota sehingga mampu menggairahkan perkembangan perekonomian di perdesaan.

Integrasi Kegiatan Antar Lokasi PUAP
Dinamisasi usaha akan timbul jika kegiatannya terkait satu sama yang lain. Integrasi kegiatan antar lokasi PUAP adalah salah satu upaya untuk melakukan sinkronisasi antara pelaksanaan PUAP di tiap lokasi dalam satu kawasan pengembangan pertanian. Upaya ini ditempuh untuk mendukung swasembada berkelanjutan, peningkatan produksi dan pendapatan petani.

Gambar 1. Pola/model integrasi usaha agribisnis Gapoktan PUAP dalam satu kawasan pengembangan

Pola atau model integrasi usaha Gapoktan dapat dilihat seperti pada Gambar 1 di atas. Sebagai ilustrasi dalam satu kawasan pengembangan komoditas jagung terdapat lima desa/lokasi PUAP dengan lima Gapoktan PUAP yang masing-masing memiliki usaha agribisnis yang berbeda. Gapoktan A yang memiliki usaha penyediaan saprodi pupuk, pakan dan obat-obatan dapat menyuplai kebutuhan akan pupuk dan obat-obatan kepada Gapoktan B yang memiliki usaha budidaya jagung dan juga kepada Gapoktan C dengan usaha perbenihan jagungnya. Gapoktan B dapat menyuplai benih jagungnya dari hasil usaha perbenihan jagung. Gapoktan D sebagai pemasar dapat mengambil hasil produksi dari Gapoktan B dan C untuk dijual kepada Gapoktan E bahkan tidak tertutup kemungkinan memasarkannya ke pasar regional maupun internasional.
Sedangkan Gapoktan E yang memiliki usaha peternakan ayam dapat mengambil pakan dari Gapoktan A yang menyediakan saprodi pakan ternak serta jagung sebagai campuran pakan bagi usaha ternak ayamnya. Hasil dari usaha ternak ayam adalah ayam itu sendiri serta limbah ternak yang dapat digunakan sebagai pupuk organik bagi tanaman. Gapoktan D sebagai penyedia jasa pemasaran juga dapat membantu dalam memasarkan hasil usaha dari Gapoktan E untuk dijual. Limbah ternak dalam bentuk kotoran ternak dapat dibuat pupuk kompos yang bisa dijual kepada Gapoktan A sebagai penyedia saprodi pertanian.
Dari kelima usaha agribisnis tersebut di atas, ada keterkaitan usaha antar Gapoktan PUAP dalam satu kawasan pengembangan. Hal ini akan menjadi efektif dan efisien jika kegiatan yang ada tersebut saling berkaitan antara satu Gapoktan dengan yang lainnya. Keterkaitan kegiatan usaha ini saling mendukung, melengkapi dan menguntungkan sehingga selain kegiatan usaha masing-masing Gapoktan dapat berjalan, pengembangan pertanian dalam satu kawasan pun dapat cepat tumbuh.
Keuntungan sistem integrasi ini diantaranya adalah : (1) produk yang di hasilkan mampu memenuhi kebutuhan pasar, (2) mempermudah pemenuhan kebutuhan saprodi, (3) mempermudah pemasaran, (4) posisi tawar petani tinggi, (5) saling melengkapi (saprodi, alsintan), (6) saling belajar, dan (7) pemecahan masalah secara bersama.

SIMPULAN
Strategi pengembangan usaha agribisnis Gapoktan PUAP yang menjadi motor penggerak utama adalah integrasi pelaksanaan Program PUAP yang saling terintegrasi antar Gapoktan PUAP. Hal ini akan berdampak pada tumbuhnya kemitraan-kemitraan usaha sesama Gapoktan, kepastian pemasaran hasil pertanian petani anggota dan juga kestabilan harga jual produk pertanian. Kelembagaan Gapoktan dapat berperan lebih baik lagi dalam mengatur pola tanam guna menjaga kualitas, kuantitas dan kontinuitas produksi untuk memenuhi permintaan pasar yang ada.
Dengan melakukan penerapan inovasi teknologi dalam pendampingan teknologi yang dilakukan terhadap Gapoktan, selain akan meningkatkan produksi dan produktivitas namun juga akan meningkatkan kemampuan SDM Gapoktan dalam mengelola usahataninya. Hal ini juga masih diperlukan dalam meningkatkan SDM penyuluh pendamping di lapangan yang masih belum berpengalaman. Tidak kalah penting, pengelolaan LKM-A PUAP yang baik sebagai lembaga permodalan di desa akan mendukung tersedianya modal bagi petani anggota dalam pengembangan usaha agribisnisnya. Sehingga perekonomian di perdesaan dapat tumbuh dan berkembang dengan sendirinya.

IMPLIKASI KEBIJAKAN
Implikasi kebijakan yang dapat mendukung keberhasilan pengembangan usaha agribisnis pertanian di lokasi PUAP diantaranyan adalah (1) Dibutuhkan peran pemerintah daerah dalam mendampingi program secara intensif melalui dana sharing dari sumber APBD, (2) Pembukaan jaringan usaha dalam bentuk pemasaran hasil pertanian maupun kemitraan usaha dengan pihak swasta perlu dirintis melalui promosi usaha yang intensif, (3) Kebijakan pemerintah daerah dalam pengembangan kawasan pertanian senantiasa berjalan beriringan dengan program PUAP, (4) Pembinaan Gapoktan guna meningkatkan kinerja Gapoktan dan SDM petani dalam menjalankan usaha agribisnisnya di lapangan, (5) Peningkatan peran dan fungsi dari penyuluh pendamping Gapoktan PUAP, (6) Optimalisasi hasil penelitian dan pengembangan inovasi teknologi pertanian dari balai penelitian dan pengkajian lingkup Departemen Pertanian dengan kemudahan akses teknologi bagi petani melalui berbagai media diseminasi dan pelatihan aplikasi teknologi pertanian, serta (7) Koordinasi dan sinergisme program yang baik antar instansi terkait untuk bersama membangun pertanian yang berdaya saing dan tangguh.

DAFTAR PUSTAKA

Kementerian Pertanian. 2010. Pedoman Umum Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) – Draft Final. Kementerian Pertanian. Jakarta.

Hendayana, Rachmat. 2010. Petunjuk Pelaksanaan Apresiasi Pengelolaan dan Operasionalisasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis. Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian. Bogor.

Kartasasmita, Ginandjar. 1996. Pembangunan Untuk Rakyat : Memadukan Pertumbuhan dan Pemerataan. CIDES. Jakarta.

Mappaona. 2003. Menumbuhkan Enterpreunership Dan Inovasi Teknologi. Tabloid Sinar Tani Edisi 2 Juli 2003. Jakarta.

Saleh, Yopi, dkk. 2009. Laporan Akhir PUAP Provinsi Maluku Utara. Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Maluku Utara. Maluku Utara.

Saptana, dkk. 2009. Strategi Kemitraan Usaha Dalam Rangka Peningkatan Daya Saing Agribisnis Cabai Merah di Jawa Tengah. Seminar Nasional Peningkatan Daya Saing Agribisnis Berorientasi Kesejahteraan Petani. Pusat Analisis Sosial Ekonomi Dan Kebijakan Pertanian. Bogor.

Suwandi. 1995. Strategi Pola Kemitraan dalam Menunjang Agribisnis Bidang Peternakan. Industrialisasi Usaha Ternak Rakyat dalam Menghadapi Tantangan Globalisasi, Prosiding Simposium Nasional Kemitraan Usaha Ternak. Ikatan Sarjana Ilmu-Ilmu Peternakan Indonesia (ISPI) bekerjasama dengan Balai Penelitian Ternak Ciawi. Bogor.

Syahyuti. 2006. 30 Konsep Penting dalam Pembangunan Pedesaan dan Pertanian. PT. Bina Rena Pariwara. Jakarta Selatan.

Syahyuti. 2007. Kebijakan Pengembangan Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) sebagai Kelembagaan Ekonomi di Perdesaan. Jurnal Analisis Kebijakan Pertanian Vol. 5 No. 1. Hal. 15-35. Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Pertanian. Bogor

1 komentar:


  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus